Aliansi.co, Jakarta Perekam pengunjung saat mandi basah di kamar bilas Atlantis Ancol, Jakarta, akhirnya ditetapkan jadi tersangka.
Penetapan tersangka petugas cabul itu setelah pelaku SA menjalani pemeriksaan dan penyidikan di Polres Metro Jarta Utara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, perkara SA akan diajukan ke kejaksaan dan pengadilan.
Namun, pihaknya juga masih menunggu alat bukti lain sebagai penguat pelaku telah menjalani pemerikasaan di Dinas Sosial.
Termasuk bukti perekaman lain kepada pengunjung saat mandi di kamar bilas Atlantis Ancol.
“Dari perkembangan penyidikan, kami masih menunggu alat bukti yang lain, yaitu hasil pemeriksaan di departemen sosial dan segera kami terima,” kata Iverson kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (14/4/2023).
Dari data-data yang telah dikumpulkan, pihak kepolisian akan menganalisa apakah ada korban lainnya dari tindakan asusila SA.
Polis menjerat tersangka dengan Pasal 5Â Undang Undang nomor 12 tahun 2002 tentang kekerasan seksual non fisik dengan ancaman pidana paling lama sembilan bulan.
Hanya saja, karena pidana sembilan bulan, lanjutnya, tersangka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
“Betul karena pidana 9 bulan (tidak ditahan), bahwa pasal tersebut diciptakan,” ujar Iverson.