Kamis, April 16, 2026

Bisa Miskin Tujuh Turunan, Polri Jerat Bandar dan Kurir Narkoba Pasal TPPU

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Polri akan menjerat bandar dan kurir narkoba dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kebijakan ini dianggap bisa memiskinkan bandar dan kurir hingga tujuh turunan.

Direktur Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan bahwa penerapan pasal TPPU karena makin sering pengungkapan maka makin banyak pula pelaku narkoba mengedarkan dagangannya.

“Jadi, sekarang kami sudah punya program, baik Mabes Polri maupun tingkat polda, terhadap bandar dan kurir dikenakan TPPU,” ujar Mukti kepada wartawan, Rabu (10/8/2024).

Baca Juga :  Amanda Manopo Ngaku Terlibat Kasus Judi Online karena Manajernya

Tujuan dari TPPU ini, kata dia, agar penyidik tidak dibikin capek oleh pelaku oleh ulah pelaku kejahatan narkotika yang mencari berbagai cara untuk mengendarkan barang terlarang itu.

“Biar kami enggak capek lagi, karena masih banyak lagi kegiatan narkotika yang dikendalikan oleh bandar karena belum di-TPPU,” ujarnya.

Jenderal polisi bintang satu itu menyebut penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada bandar dan kurir ini sebagai efek jera.

Baca Juga :  Dipanggil Polda Metro Jaya, Ketua KPK Datang ke Bareskrim Terkait Pemerasan Eks Mentan

Pasalnya, ada beberapa bandar dan kurir narkoba yang belum di-TPPU-kan kembali melakukan kegiatan peredaran gelap narkoba.

Seperti jaringan narkoba internasional Fredy Pratama yang tengah diburu Polri.

“Dia masih terus mengedarkan narkoba dengan modus-modus baru seperti mengirim bahan baku pembuatan narkoba ke Indonesia untuk diproduksi di laboratorium gelap narkoba, ” jelasnya.

Baca Juga :  Dilaporkan ke Polda, Dugaan Transaksi Fiktif Fasilitas Kredit di Medan Diadukan hingga OJK

Selain itu, jaringan Fredy Pratama juga mengubah cara memasukkan narkoba ke Indonesia walaupun masih menggunakan kemasan yang sama.

“Kemasan masih sama, cuma cara dia masuk ke Indonesia itu yang berbeda. Ini sudah kami kantongi semua,” tandasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Peras Anggota DPR Rp 300 Juta, Empat KPK Gadungan Ditangkap di Jakbar

Aliansi.co, Jakarta-Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya menangkap empat orang terduga pelaku pemerasan yang menyasar anggota DPR RI. Para pelaku ditangkap...

DPR Soroti Kasus Videografer Karo Amsal Sitepu, Singgung Keadilan Substantif

Aliansi.co, Jakarta- Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, yang tengah...

Sosok Dua Terduga Pelaku Mutilasi dalam Freezer, Terungkap Usai Kabur ke Majalengka

Aliansi.co,Jakarta- Polisi akhirnya mengungkap identitas dua terduga pelaku dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi yang jasadnya ditemukan di dalam freezer di Kabupaten Bekasi. Keduanya diketahui sempat...

Pelarian Dua Pelaku Kasus Mayat dalam Freezer Berakhir di Majalengka

Aliansi.co, Jakarta- Pelarian dua pelaku kasus penemuan mayat dalam freezer di Kabupaten Bekasi akhirnya berakhir di Majalengka, Jawa Barat. Keduanya berhasil ditangkap oleh Tim Subdit...

Dilaporkan ke Polda, Dugaan Transaksi Fiktif Fasilitas Kredit di Medan Diadukan hingga OJK

Aliansi.co-Jakarta- PT Toba Surimi Industries (PT TSI) melaporkan dugaan penarikan dana fiktif senilai Rp124,4 miliar dari fasilitas kredit modal kerja (KMK) miliknya ke Polda...