Sabtu, Oktober 3, 2026

Wamenaker Kaget Pekerja Korban Perusahaan Nakal Malah Dipolisikan: Kok Dilaporin?

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengaku terkejut setelah mengetahui seorang pekerja yang menjadi korban perusahaannya justru dilaporkan balik ke pihak kepolisian.

Wamenaker yang akrab disapa Noel ini menilai, melaporkan mantan karyawan dalam menyuarakan pelanggaran merupakan bentuk krimininalisasi terhadap pekerja.

Hal tersebut disampaikan Noel saat mendampingi Hebbi Tarnando, mantan karyawan PT Dutapalma Nusantara, yang dilaporkan oleh perusahaan tempatnya bekerja ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan tersebut teregister dalam nomor LP/B/1839/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 Mei 2025.

Baca Juga :  Polemik Noverizky-Kedubes Arab Saudi, PN Jaksel Lakukan Aanmaning

“Itu yang membuat kita kaget. Kok dilaporin? Ini akan menjadi preseden buruk kalau seandainya para buruh atau pekerja melaporkan kenakalan perusahaan atau perilaku-perilaku yang tidak baik terkait praktik penahanan ijazah,” ujar Noel kepada wartawan, Senin (14/7/2025).

Menurut informasi yang diterima, Hebbi sebelumnya melaporkan dugaan praktik penahanan ijazah oleh PT Dutapalma Nusantara ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Namun, tak lama setelahnya, ia justru dilaporkan balik oleh perusahaan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Sita 20 Jenis Barang Hasil Penipuan Si Kembar

Menurut Noel, langkah perusahaan yang melaporkan mantan karyawan dapat dikategorikan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pekerja yang berani bersuara.

Ia menilai, tindakan hukum terhadap Hebbi tidak semestinya terjadi jika negara ingin menjaga iklim kerja yang adil dan sehat.

“Ini bentuk konkret, bentuk nyata bahwa kami sebagai negara bertanggung jawab terhadap laporan pekerja atau buruh,” katanya. .

Sebagai informasi, pada 23 Mei 2025, Wamenaker Noel telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor PT Dutapalma Nusantara-Darmex Agro Grup yang berlokasi di lantai 23, Palma Tower, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Anggota TNI Dikeroyok 8 Orang di Jaktim, Begini Nasib 4 Pelaku yang Tertangkap

Sidak dilakukan setelah menerima laporan dari karyawan terkait dugaan penahanan ijazah dan keterlambatan pembayaran pesangon.

“Kita ingin memberi pesan ke semua pelaku usaha dan pengusaha, jangan bermain-main soal hal ini. Jangan pernah menyakiti hati rakyat, jangan pernah mengkriminalisasi yang namanya rakyat atau pekerja atau buruh,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...