Aliansi.co,Jakarta- Seorang warga Tangerang Selatan, bernama Fernando Silalahi (53), mengaku menjadi korban penipuan berkedok investasi dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp61 juta.
Kasus ini telah dilaporkannya ke pihak kepolisian, namun hingga kini belum ada kejelasan tindak lanjut dari proses hukum yang berjalan.
Peristiwa bermula saat Fernando berkenalan dengan seseorang melalui media sosial Facebook.
Komunikasi kemudian berlanjut ke aplikasi WhatsApp, di mana pelaku mulai menawarkan peluang investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi.
“Awalnya saya berkenalan dengan seseorang di Facebook dan kemudian lanjut komunikasi lewat WhatsApp,” ujar Fernando saat ditemui pada Senin (22/9/2025).
Melalui komunikasi tersebut, Fernando akhirnya dibujuk untuk bergabung ke dalam sebuah grup WhatsApp.
Di grup itu, ia diperkenalkan pada investasi yang disebut “Tickmill”, yang dijanjikan memberikan keuntungan hingga 30 persen dari setiap pengiriman modal awal.
“Saya kemudian mengirimkan sejumlah dana sesuai arahan mereka,” jelasnya.
Fernando mengungkapkan, dirinya telah mentransfer dana secara bertahap hingga total mencapai Rp61.684.860.
Dana tersebut dikirim ke dua rekening berbeda, masing-masing atas nama Ariyo Fernando (BNI: 1942834891) dan Suhardi (BCA: 8080632640).
Namun, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diterima.
Merasa tertipu, Fernando melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 28 Agustus 2025.
Laporan tersebut dimasukkan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Fernando menyebut laporan itu mencantumkan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024), serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Meski laporan telah dibuat hampir satu bulan lalu, Fernando mengaku belum mendapat kejelasan dari pihak kepolisian.
“Tapi sampai sekarang saya belum pernah dipanggil sebagai saksi korban,” keluhnya
