Sabtu, Agustus 15, 2026

Warga Tangsel Tertipu Investasi Bodong, Lapor Polisi usai Rugi Puluhan Juta

WIB

Aliansi.co,Jakarta- Seorang warga Tangerang Selatan, bernama Fernando Silalahi (53), mengaku menjadi korban penipuan berkedok investasi dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp61 juta.

Kasus ini telah dilaporkannya ke pihak kepolisian, namun hingga kini belum ada kejelasan tindak lanjut dari proses hukum yang berjalan.

Peristiwa bermula saat Fernando berkenalan dengan seseorang melalui media sosial Facebook.

Komunikasi kemudian berlanjut ke aplikasi WhatsApp, di mana pelaku mulai menawarkan peluang investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi.

Baca Juga :  KPK Terima 373 Laporan Gratifikasi Hari Raya Idul Fitri 2023

“Awalnya saya berkenalan dengan seseorang di Facebook dan kemudian lanjut komunikasi lewat WhatsApp,” ujar Fernando saat ditemui pada Senin (22/9/2025).

Melalui komunikasi tersebut, Fernando akhirnya dibujuk untuk bergabung ke dalam sebuah grup WhatsApp.

Di grup itu, ia diperkenalkan pada investasi yang disebut “Tickmill”, yang dijanjikan memberikan keuntungan hingga 30 persen dari setiap pengiriman modal awal.

“Saya kemudian mengirimkan sejumlah dana sesuai arahan mereka,” jelasnya.

Baca Juga :  Tersandung Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara, Ketua HIPMI Jakarta Timur Ditangkap Bareskrim

Fernando mengungkapkan, dirinya telah mentransfer dana secara bertahap hingga total mencapai Rp61.684.860.

Dana tersebut dikirim ke dua rekening berbeda, masing-masing atas nama Ariyo Fernando (BNI: 1942834891) dan Suhardi (BCA: 8080632640).

Namun, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diterima.

Merasa tertipu, Fernando melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 28 Agustus 2025.

Laporan tersebut dimasukkan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :  Gunakan Diskresi, Si Kembar Rihana-Rihani Tak Licin Lagi saat Ditangkap Polisi

Fernando menyebut laporan itu mencantumkan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024), serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Meski laporan telah dibuat hampir satu bulan lalu, Fernando mengaku belum mendapat kejelasan dari pihak kepolisian.

“Tapi sampai sekarang saya belum pernah dipanggil sebagai saksi korban,” keluhnya

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Subuh Sebelum Kampung Bahari Digerebek BNN, Warga Ungkap Fenomena Ojol Ganteng

Aliansi.co,Jakarta- Ada fenomena tak biasa yang dirasakan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelum kawasan tersebut digerebek aparat pada Kamis (13/8/2026) pagi. Sejak waktu...

Drama Penangkapan Bos Gendut dan Kaki Tangan Gembong Narkoba Kampung Bahari

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap operasi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Sejak subuh, tim gabungan BNN...

BNN Gerebek Kampung Bahari, Mercon dan Petasan Warnai Penangkapan Gembong Narkoba Bos Gendut

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Operasi tersebut sempat diwarnai perlawanan dari dalam permukiman...

Heboh Temuan Ratusan Senjata Api di Sekolah, Ternyata Senapan Angin

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait temuan 996 benda menyerupai senjata api di salah satu yayasan sekolah di Jakarta Selatan. Dari hasil pendalaman, hampir...

Maling Congkel Jendela Rumah Warga Gandaria Utara, Laptop-HP hingga Uang Digondol

Aliansi.co,Jakarta- Rumah warga di Jalan Karya Utama RT 012/RW 06, Kelurahan Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menjadi sasaran aksi pencurian. Pelaku menggondol laptop, telepon...