Selasa, Agustus 18, 2026

Gunakan Diskresi, Si Kembar Rihana-Rihani Tak Licin Lagi saat Ditangkap Polisi

WIB

Aliansi.co, Jakarta-Setelah lama menjadi buronan, tersangka kasus dugaan penipuan Iphone, si kembar Rihana-Rihani akhirnya diciduk polisi di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (4/7/2023) pagi.

DPO kasus penipuan senilai Rp 35 miliar ini tak licin lagi, setelah polisi menggunakan diskresi atau keputusan sendiri dalam penangkapannya.

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan licinnya Rihana dan Rihani karena adanya pembocor informasi ketika mereka akan ditangkap polisi.

Baca Juga :  Bareskrim Usut Kasus Suap Dana Insentif Pemkot Balikpapan, Sejumlah Pejabat Terseret

“Kemudian kami mendapatkan informasi juga bahwa yang bersangkutan ini sudah ada yang memberi tahu bahwa akan dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian,” kata Kombes Hengki dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Oleh karenanya, kata Hengki, saat penangkapan tadi pagi, pihaknya tidak melibatkan polwan dan tim lainnya.

Hengki menjelaskan pihaknya perlu bergerak cepat sehingga menggunakan diskresi atau keputusan sendiri dalam penangkapan Rihana-Rihani.

Baca Juga :  Baru Menikmati Malam Pertama, Pengantin Pria Tewas Penuh Luka Tusukan

Keputusan itu dilakukan lantaran kedua tersangka dikenal licin, dan memiliki kebiasaan berpindah-pindah tempat tinggal.

“Kami dihadapkan pada situasi di mana apabila tidak segera dilakukan penangkapan, maka akan kabur lagi. Karena yang bersangkutan modusnya adalah menyewa apartemen melalui aplikasi Air BnB, cukup licin,” kata Hengky.

“Dihadapkan pada situasi seperti itu, maka penyidik melakukan tindakan dengan istilah diskresi dengan asas keperluan dan tujuan. Artinya ini perlu dilakukan, jika tidak dilakukan, maka tujuannya tidak tercapai,” sambung Hengki.

Baca Juga :  Peras Pengusaha Rp 3,49 Miliar, Bareskrim Tetapkan Pegawai BPOM Tersangka Gratifikasi 

Hengky menjelaskan karena tidak melibatkan polwan saat proses penangkapan, polisi pun tidak melakukan penggeledahan secara fisik terhadap tersangka.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Kelompok Dubai, Berawal dari Arahan Presiden ke Kapolri

Aliansi.co,Jakarta- Bareskrim Polri membongkar dugaan sindikat penambangan emas ilegal yang hasilnya diolah di Jakarta sebelum diduga diselundupkan ke luar negeri. Salah satu jaringan yang terungkap...

Subuh Sebelum Kampung Bahari Digerebek BNN, Warga Ungkap Fenomena Ojol Ganteng

Aliansi.co,Jakarta- Ada fenomena tak biasa yang dirasakan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelum kawasan tersebut digerebek aparat pada Kamis (13/8/2026) pagi. Sejak waktu...

Drama Penangkapan Bos Gendut dan Kaki Tangan Gembong Narkoba Kampung Bahari

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap operasi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Sejak subuh, tim gabungan BNN...

BNN Gerebek Kampung Bahari, Mercon dan Petasan Warnai Penangkapan Gembong Narkoba Bos Gendut

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Operasi tersebut sempat diwarnai perlawanan dari dalam permukiman...

Heboh Temuan Ratusan Senjata Api di Sekolah, Ternyata Senapan Angin

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait temuan 996 benda menyerupai senjata api di salah satu yayasan sekolah di Jakarta Selatan. Dari hasil pendalaman, hampir...