Selasa, Mei 19, 2026

Gunakan Diskresi, Si Kembar Rihana-Rihani Tak Licin Lagi saat Ditangkap Polisi

WIB

Aliansi.co, Jakarta-Setelah lama menjadi buronan, tersangka kasus dugaan penipuan Iphone, si kembar Rihana-Rihani akhirnya diciduk polisi di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (4/7/2023) pagi.

DPO kasus penipuan senilai Rp 35 miliar ini tak licin lagi, setelah polisi menggunakan diskresi atau keputusan sendiri dalam penangkapannya.

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan licinnya Rihana dan Rihani karena adanya pembocor informasi ketika mereka akan ditangkap polisi.

Baca Juga :  3.041 Aparat Gabungan Dikerahkan ke Istora Senayan, Untuk Apa?

“Kemudian kami mendapatkan informasi juga bahwa yang bersangkutan ini sudah ada yang memberi tahu bahwa akan dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian,” kata Kombes Hengki dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Oleh karenanya, kata Hengki, saat penangkapan tadi pagi, pihaknya tidak melibatkan polwan dan tim lainnya.

Hengki menjelaskan pihaknya perlu bergerak cepat sehingga menggunakan diskresi atau keputusan sendiri dalam penangkapan Rihana-Rihani.

Baca Juga :  Bareskrim Gulung Sindikat Online Scam Berkedok Loker Paruh Waktu

Keputusan itu dilakukan lantaran kedua tersangka dikenal licin, dan memiliki kebiasaan berpindah-pindah tempat tinggal.

“Kami dihadapkan pada situasi di mana apabila tidak segera dilakukan penangkapan, maka akan kabur lagi. Karena yang bersangkutan modusnya adalah menyewa apartemen melalui aplikasi Air BnB, cukup licin,” kata Hengky.

“Dihadapkan pada situasi seperti itu, maka penyidik melakukan tindakan dengan istilah diskresi dengan asas keperluan dan tujuan. Artinya ini perlu dilakukan, jika tidak dilakukan, maka tujuannya tidak tercapai,” sambung Hengki.

Baca Juga :  Sosok Dua Terduga Pelaku Mutilasi dalam Freezer, Terungkap Usai Kabur ke Majalengka

Hengky menjelaskan karena tidak melibatkan polwan saat proses penangkapan, polisi pun tidak melakukan penggeledahan secara fisik terhadap tersangka.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...