Sabtu, Juli 4, 2026

Opini: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

WIB

Aliansi.co. REHABILITASI Presiden Prabowo Subianto kepada eks Direktur PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, sempat menggemparkan publik nasional. Rehabilitasi menjadi polemik karena putusan vonis pejabat perusahaan pelat merah ini belum inkracht.

Tidak hanya Ira, dua pejabat ASDP, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono juga diberikan rehabilitasi atas kasus dugaan korupsi terkait kerja sama dan akuisisi dengan PT Jembatan Nusantara (JN).

Secara prinsip, rehabilitasi adalah tindakan atau keputusan resmi dari Presiden untuk memulihkan nama baik seseorang yang sebelumnya dianggap bersalah, tercemar, atau dirugikan akibat suatu putusan, tindakan, atau proses hukum tertentu.

Rehabilitasi diberikan Presiden usai majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Ira Puspadewi. Sedangkan dua bawahan Ira, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono divonis masing-masing 4 tahun penjara.

Baca Juga :  KPK Sita Uang Miliaran Rupiah Komisi Proyek Bupati Meranti

Putusan vonis hakim ini berdasarkan dakwaan yang diajukan KPK kepada Pengadilan Tipikor. Salah satu hakim di Pengadilan Tipikor menilai kebijakan kerja sama usaha ASDP dengan PT JN mengandung unsur kelalaian.

Kebijakan direktur ASDP digolongkan sebagai kelalaian berat yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Hakim berpandangan, Ira Puspadewi dan kawan-kawan sengaja menguntungkan PT JN hingga Rp1,25 triliun.

Namun, dua hakim lainnya memandang keputusan akuisisi dan kerja sama usaha tersebut bagian dari risiko bisnis. Artinya, keputusan Ira dan kawan-kawan bukan tindak pidana korupsi. Beda pandangan ini memunculkan dissenting opinion.

Beda pendapat atau dissenting opinion ini, menyiratkan perkara yang menjerat Ira Puspadewi dan kawan-kawan sebenarnya masih abu-abu. Ira dan kawan-kawan berpeluang besar melakukan upaya banding. Bukannya menerima pengampunan dari negara.

Baca Juga :  Sosok Ko Erwin, Bandar Narkoba Asal Makassar yang Berakhir di Jalur Tikus

Di tengah situasi ini, perkara yang menjerat Ira dan kawan-kawan sampai ke telinga Presiden. Kepala Negara memberikan rehabilitasi kepada ketiganya. Keputusan Presiden ini diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco pada Selasa (25/11/2025) atau tepatnya lima hari setelah putusan vonis dibacakan.

Prasetyo Hadi menyebutkan, Presiden memiliki hak kewenangannya untuk memulihkan nama baik seseorang yang dinilai mengalami ketidakadilan. Di sinilah munculnya kritik publik.

Dalam sistem hukum Indonesia, mekanisme rehabilitasi secara tegas telah diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, khususnya Pasal 97–98. Pada dua pasal ini menegaskan bahwa rehabilitasi hanya dapat diberikan oleh pengadilan, dan secara logis hanya dapat dilakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca Juga :  Polri Tangkapi Ribuan Pelaku Aksi Premanisme dan Ormas Pengganggu Investasi, Ketua GRIB Dipanggil

Persoalan kewenangan ini juga semakin relevan jika dikaitkan dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Undang-Undang ini menempatkan Presiden sebagai pejabat pemerintahan yang wajib memastikan setiap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) tidak melampaui batas wewenang, serta tidak menggunakan kewenangan secara sewenang-wenang (abuse of power).

Dari perspektif hukum tata negara, Presiden memang memiliki kewenangan prerogatif berdasarkan Pasal 14 UUD 1945, seperti memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR. Namun, di titik inilah kekaburan terjadi.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...