Sabtu, Oktober 3, 2026

Opini: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

WIB

Aliansi.co. REHABILITASI Presiden Prabowo Subianto kepada eks Direktur PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, sempat menggemparkan publik nasional. Rehabilitasi menjadi polemik karena putusan vonis pejabat perusahaan pelat merah ini belum inkracht.

Tidak hanya Ira, dua pejabat ASDP, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono juga diberikan rehabilitasi atas kasus dugaan korupsi terkait kerja sama dan akuisisi dengan PT Jembatan Nusantara (JN).

Secara prinsip, rehabilitasi adalah tindakan atau keputusan resmi dari Presiden untuk memulihkan nama baik seseorang yang sebelumnya dianggap bersalah, tercemar, atau dirugikan akibat suatu putusan, tindakan, atau proses hukum tertentu.

Rehabilitasi diberikan Presiden usai majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Ira Puspadewi. Sedangkan dua bawahan Ira, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono divonis masing-masing 4 tahun penjara.

Baca Juga :  Sosok Dua Terduga Pelaku Mutilasi dalam Freezer, Terungkap Usai Kabur ke Majalengka

Putusan vonis hakim ini berdasarkan dakwaan yang diajukan KPK kepada Pengadilan Tipikor. Salah satu hakim di Pengadilan Tipikor menilai kebijakan kerja sama usaha ASDP dengan PT JN mengandung unsur kelalaian.

Kebijakan direktur ASDP digolongkan sebagai kelalaian berat yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Hakim berpandangan, Ira Puspadewi dan kawan-kawan sengaja menguntungkan PT JN hingga Rp1,25 triliun.

Namun, dua hakim lainnya memandang keputusan akuisisi dan kerja sama usaha tersebut bagian dari risiko bisnis. Artinya, keputusan Ira dan kawan-kawan bukan tindak pidana korupsi. Beda pandangan ini memunculkan dissenting opinion.

Beda pendapat atau dissenting opinion ini, menyiratkan perkara yang menjerat Ira Puspadewi dan kawan-kawan sebenarnya masih abu-abu. Ira dan kawan-kawan berpeluang besar melakukan upaya banding. Bukannya menerima pengampunan dari negara.

Baca Juga :  Andi Pangerang Ditangkap Bareskrim, LBH Muhammadiyah: Segera Tetapkan Tersangka

Di tengah situasi ini, perkara yang menjerat Ira dan kawan-kawan sampai ke telinga Presiden. Kepala Negara memberikan rehabilitasi kepada ketiganya. Keputusan Presiden ini diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco pada Selasa (25/11/2025) atau tepatnya lima hari setelah putusan vonis dibacakan.

Prasetyo Hadi menyebutkan, Presiden memiliki hak kewenangannya untuk memulihkan nama baik seseorang yang dinilai mengalami ketidakadilan. Di sinilah munculnya kritik publik.

Dalam sistem hukum Indonesia, mekanisme rehabilitasi secara tegas telah diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, khususnya Pasal 97–98. Pada dua pasal ini menegaskan bahwa rehabilitasi hanya dapat diberikan oleh pengadilan, dan secara logis hanya dapat dilakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca Juga :  Polri Tangkap 2 Sindikat TPPO Jaringan Turki di Bogor dan Tangerang

Persoalan kewenangan ini juga semakin relevan jika dikaitkan dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Undang-Undang ini menempatkan Presiden sebagai pejabat pemerintahan yang wajib memastikan setiap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) tidak melampaui batas wewenang, serta tidak menggunakan kewenangan secara sewenang-wenang (abuse of power).

Dari perspektif hukum tata negara, Presiden memang memiliki kewenangan prerogatif berdasarkan Pasal 14 UUD 1945, seperti memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR. Namun, di titik inilah kekaburan terjadi.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...