Sabtu, Oktober 3, 2026

Opini: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

WIB

Dalam UUD memang tidak menyebut kata rehabilitasi secara eksplisit. Karena itu, mekanisme rehabilitasi di Indonesia tetap merujuk pada KUHAP, yang menegaskan bahwa rehabilitasi adalah ranah pengadilan, bukan hak prerogatif eksekutif.

Ketidak sinkronan antara praktik ketatanegaraan dan hukum acara pidana inilah yang kemudian menimbulkan ruang tafsir dan perdebatan. Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, pemberian rehabilitasi pada saat putusan belum inkracht adalah langkah yang terlalu berani. Bahkan menurut Mahfud, berbahaya karena menyentuh batas tipis antara kewenangan administratif Presiden dan independensi yudikatif.

Satu sisi, Pakar Hukum Tata Negara Jamin Ginting menilai rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan kawan-kawan bukan sekadar keputusan administratif, melainkan keputusan politik-hukum yang dapat diuji oleh publik.

Baca Juga :  Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Resmi Dipolisikan

Di balik pro kontra ini, Ira Puspadewi dan kawan-kawan sebenarnya masih memiliki hak untuk menguji kembali kebenaran fakta hukum yang menjeratnya. Artinya, masih ada kesempatan untuk melakukan upaya banding terhadap putusan vonis yang dijatuhkan kepada mereka.

Dalam hukum acara pidana Indonesia, batas waktu pengajuan upaya banding adalah tujuh hari sejak putusan dibacakan di persidangan. Secara normatif, jalan menuju rehabilitasi seharusnya berpangkal pada prinsip kepastian hukum. Dengan kata lain, rehabilitasi seharusnya diberikan setelah proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dalam konteks ini, pemberian rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan kawan-kawan tampak sangat prematur. Negara terkesan terburu-buru memberikan pengampunan sebelum hukum berbicara secara final.

Baca Juga :  Viral Pria Pengendara Motor Onani di Kampung Cilangkap, Pengurus RT Lapor Polisi Cari Pelaku

Padahal, jika Ira dan kawan-kawan benar menjadi korban kekeliruan proses hukum, mereka bisa menjadi simbol perjuangan menegakkan keadilan di negeri ini. Bukan sebaliknya, sebagai pihak yang menerima ‘belas kasihan politik’ melalui kebijakan restoratif.

Seharusnya proses hukum yang menjerat mereka dijalani sampai tuntas. Dengan begitu, publik mendapat kepastian. Bukan membuat bingung karena munculnya rehabilitasi yang terkesan memotong proses peradilan dan menimbulkan kecurigaan terhadap keadilan hukum.

Namun, di balik semua pandangan ini, sisi kemanusian lebih utama. Ira Puspadewi dan dua anak buahnya bukan sekadar menjadi korban kekeliruan hukum. Mereka punya keluarga yang menanggung beban sosial dan psikologis.

Baca Juga :  Tiga Hakimnya Diadukan ke Badan Pengawas MA, Begini Tanggapan PN Jaksel

Reputasi terlanjur hancur. Mereka menanggung stigma negatif sebelum pengadilan mengetuk palu terakhir. Namun dimensi manusiawi ini juga dimiliki oleh publik. Masyarakat juga lelah menyaksikan hukum yang tumpul ke atas, namun tajam ke bawah.

Keputusan rehabilitasi bukan lagi sekadar soal hukum, melainkan soal kepekaan moral negara. Tanpa penjelasan terbuka, keputusan ini bisa diartikan sebagai upaya meringankan beban elit, bukan sebagai koreksi terhadap ketidakadilan.

Pertanyaan yang harus dijawab pemerintah, apakah rehabilitasi ini sah? Jika jawabannya belum jelas, maka rehabilitasi Ira Puspadewi dan kawan-kawan bukanlah pemulihan nama baik, namun sebagai peringatan keras yang menguji integritas negara. *

Penulis: Rubin Tarigan (Mahasiswa FH Universitas Pamulang)

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...