Rabu, Agustus 19, 2026

Opini: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

WIB

Dalam UUD memang tidak menyebut kata rehabilitasi secara eksplisit. Karena itu, mekanisme rehabilitasi di Indonesia tetap merujuk pada KUHAP, yang menegaskan bahwa rehabilitasi adalah ranah pengadilan, bukan hak prerogatif eksekutif.

Ketidak sinkronan antara praktik ketatanegaraan dan hukum acara pidana inilah yang kemudian menimbulkan ruang tafsir dan perdebatan. Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, pemberian rehabilitasi pada saat putusan belum inkracht adalah langkah yang terlalu berani. Bahkan menurut Mahfud, berbahaya karena menyentuh batas tipis antara kewenangan administratif Presiden dan independensi yudikatif.

Satu sisi, Pakar Hukum Tata Negara Jamin Ginting menilai rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan kawan-kawan bukan sekadar keputusan administratif, melainkan keputusan politik-hukum yang dapat diuji oleh publik.

Baca Juga :  Dapat Bukti Tambahan Fatwa MUI, Bareskrim Kembali Periksa Panji Gumilang

Di balik pro kontra ini, Ira Puspadewi dan kawan-kawan sebenarnya masih memiliki hak untuk menguji kembali kebenaran fakta hukum yang menjeratnya. Artinya, masih ada kesempatan untuk melakukan upaya banding terhadap putusan vonis yang dijatuhkan kepada mereka.

Dalam hukum acara pidana Indonesia, batas waktu pengajuan upaya banding adalah tujuh hari sejak putusan dibacakan di persidangan. Secara normatif, jalan menuju rehabilitasi seharusnya berpangkal pada prinsip kepastian hukum. Dengan kata lain, rehabilitasi seharusnya diberikan setelah proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dalam konteks ini, pemberian rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan kawan-kawan tampak sangat prematur. Negara terkesan terburu-buru memberikan pengampunan sebelum hukum berbicara secara final.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Polisi, Jual Beli Senpi Ilegal Ngaku Anggota TNI dan Kemhan

Padahal, jika Ira dan kawan-kawan benar menjadi korban kekeliruan proses hukum, mereka bisa menjadi simbol perjuangan menegakkan keadilan di negeri ini. Bukan sebaliknya, sebagai pihak yang menerima ‘belas kasihan politik’ melalui kebijakan restoratif.

Seharusnya proses hukum yang menjerat mereka dijalani sampai tuntas. Dengan begitu, publik mendapat kepastian. Bukan membuat bingung karena munculnya rehabilitasi yang terkesan memotong proses peradilan dan menimbulkan kecurigaan terhadap keadilan hukum.

Namun, di balik semua pandangan ini, sisi kemanusian lebih utama. Ira Puspadewi dan dua anak buahnya bukan sekadar menjadi korban kekeliruan hukum. Mereka punya keluarga yang menanggung beban sosial dan psikologis.

Baca Juga :  Bukti Kuat Polisi Tetapkan Bahar Smith Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser, Berawal dari Orang Dekat

Reputasi terlanjur hancur. Mereka menanggung stigma negatif sebelum pengadilan mengetuk palu terakhir. Namun dimensi manusiawi ini juga dimiliki oleh publik. Masyarakat juga lelah menyaksikan hukum yang tumpul ke atas, namun tajam ke bawah.

Keputusan rehabilitasi bukan lagi sekadar soal hukum, melainkan soal kepekaan moral negara. Tanpa penjelasan terbuka, keputusan ini bisa diartikan sebagai upaya meringankan beban elit, bukan sebagai koreksi terhadap ketidakadilan.

Pertanyaan yang harus dijawab pemerintah, apakah rehabilitasi ini sah? Jika jawabannya belum jelas, maka rehabilitasi Ira Puspadewi dan kawan-kawan bukanlah pemulihan nama baik, namun sebagai peringatan keras yang menguji integritas negara. *

Penulis: Rubin Tarigan (Mahasiswa FH Universitas Pamulang)

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Kelompok Dubai, Berawal dari Arahan Presiden ke Kapolri

Aliansi.co,Jakarta- Bareskrim Polri membongkar dugaan sindikat penambangan emas ilegal yang hasilnya diolah di Jakarta sebelum diduga diselundupkan ke luar negeri. Salah satu jaringan yang terungkap...

Subuh Sebelum Kampung Bahari Digerebek BNN, Warga Ungkap Fenomena Ojol Ganteng

Aliansi.co,Jakarta- Ada fenomena tak biasa yang dirasakan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelum kawasan tersebut digerebek aparat pada Kamis (13/8/2026) pagi. Sejak waktu...

Drama Penangkapan Bos Gendut dan Kaki Tangan Gembong Narkoba Kampung Bahari

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap operasi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Sejak subuh, tim gabungan BNN...

BNN Gerebek Kampung Bahari, Mercon dan Petasan Warnai Penangkapan Gembong Narkoba Bos Gendut

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Operasi tersebut sempat diwarnai perlawanan dari dalam permukiman...

Heboh Temuan Ratusan Senjata Api di Sekolah, Ternyata Senapan Angin

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait temuan 996 benda menyerupai senjata api di salah satu yayasan sekolah di Jakarta Selatan. Dari hasil pendalaman, hampir...