Sabtu, Juli 4, 2026

Opini: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

WIB

Dalam UUD memang tidak menyebut kata rehabilitasi secara eksplisit. Karena itu, mekanisme rehabilitasi di Indonesia tetap merujuk pada KUHAP, yang menegaskan bahwa rehabilitasi adalah ranah pengadilan, bukan hak prerogatif eksekutif.

Ketidak sinkronan antara praktik ketatanegaraan dan hukum acara pidana inilah yang kemudian menimbulkan ruang tafsir dan perdebatan. Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, pemberian rehabilitasi pada saat putusan belum inkracht adalah langkah yang terlalu berani. Bahkan menurut Mahfud, berbahaya karena menyentuh batas tipis antara kewenangan administratif Presiden dan independensi yudikatif.

Satu sisi, Pakar Hukum Tata Negara Jamin Ginting menilai rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan kawan-kawan bukan sekadar keputusan administratif, melainkan keputusan politik-hukum yang dapat diuji oleh publik.

Baca Juga :  Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi BTS

Di balik pro kontra ini, Ira Puspadewi dan kawan-kawan sebenarnya masih memiliki hak untuk menguji kembali kebenaran fakta hukum yang menjeratnya. Artinya, masih ada kesempatan untuk melakukan upaya banding terhadap putusan vonis yang dijatuhkan kepada mereka.

Dalam hukum acara pidana Indonesia, batas waktu pengajuan upaya banding adalah tujuh hari sejak putusan dibacakan di persidangan. Secara normatif, jalan menuju rehabilitasi seharusnya berpangkal pada prinsip kepastian hukum. Dengan kata lain, rehabilitasi seharusnya diberikan setelah proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dalam konteks ini, pemberian rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan kawan-kawan tampak sangat prematur. Negara terkesan terburu-buru memberikan pengampunan sebelum hukum berbicara secara final.

Baca Juga :  Tegas! Polri Sikat Preman Berkedok Ormas Terlibat Pungli hingga Pemerasan Modus THR Lebaran  

Padahal, jika Ira dan kawan-kawan benar menjadi korban kekeliruan proses hukum, mereka bisa menjadi simbol perjuangan menegakkan keadilan di negeri ini. Bukan sebaliknya, sebagai pihak yang menerima ‘belas kasihan politik’ melalui kebijakan restoratif.

Seharusnya proses hukum yang menjerat mereka dijalani sampai tuntas. Dengan begitu, publik mendapat kepastian. Bukan membuat bingung karena munculnya rehabilitasi yang terkesan memotong proses peradilan dan menimbulkan kecurigaan terhadap keadilan hukum.

Namun, di balik semua pandangan ini, sisi kemanusian lebih utama. Ira Puspadewi dan dua anak buahnya bukan sekadar menjadi korban kekeliruan hukum. Mereka punya keluarga yang menanggung beban sosial dan psikologis.

Baca Juga :  Awal Pembunuhan Jasad Dalam Karung, Bermula dari Sakit Hati dan Bawa Kabur Motor, tetapi Terkunci

Reputasi terlanjur hancur. Mereka menanggung stigma negatif sebelum pengadilan mengetuk palu terakhir. Namun dimensi manusiawi ini juga dimiliki oleh publik. Masyarakat juga lelah menyaksikan hukum yang tumpul ke atas, namun tajam ke bawah.

Keputusan rehabilitasi bukan lagi sekadar soal hukum, melainkan soal kepekaan moral negara. Tanpa penjelasan terbuka, keputusan ini bisa diartikan sebagai upaya meringankan beban elit, bukan sebagai koreksi terhadap ketidakadilan.

Pertanyaan yang harus dijawab pemerintah, apakah rehabilitasi ini sah? Jika jawabannya belum jelas, maka rehabilitasi Ira Puspadewi dan kawan-kawan bukanlah pemulihan nama baik, namun sebagai peringatan keras yang menguji integritas negara. *

Penulis: Rubin Tarigan (Mahasiswa FH Universitas Pamulang)

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...