Kamis, April 16, 2026

Tiga Pejabat PT Food Station Jadi Tersangka Kasus Beras Premium Oplosan

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang pejabat PT Food Station (FS) sebagai tersangka kasus beras oplosan pada penjualan beras premium yang tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI).

Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional, dan RP yang menjabat sebagai Kepala Seksi Quality Control di perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Baru Menikmati Malam Pertama, Pengantin Pria Tewas Penuh Luka Tusukan

Penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan barang bukti untuk meningkatkan status tiga orang karyawan PT FS sebagai tersangka,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (1/8/2025).

Brigjen Helfi menjelaskan para pelaku diduga melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak memenuhi standar mutu SNI sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Tersandung Kasus Sabu 70 Kg, Caleg DPRK Aceh Diterbangkan ke Jakarta, Usai Tempuh Jalur Darat Selama 3 Jam

Produk-produk beras tersebut dipasarkan dengan berbagai merek yang dikenal luas di masyarakat.

“Modus operandinya, pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI,” ujarnya.

Beberapa merek beras yang diproduksi PT FS dalam kasus ini antara lain Japonica, Setra Ramos, Beras Sego Pulen, Sentra Wangi, Setra Pulen, dan Pulen Wangi.

Baca Juga :  Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Pemerasan hingga Gratifikasi

Seluruh produk tersebut diduga dipasarkan dengan klaim kualitas premium meski tidak sesuai dengan ketentuan mutu yang berlaku.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut menyita barang bukti berupa total 132,65 ton beras.

Rinciannya meliputi 127,3 ton beras premium dalam kemasan 5 kg dari berbagai merek produksi PT FS, serta 5,35 ton beras premium dalam kemasan 2,5 kg.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Peras Anggota DPR Rp 300 Juta, Empat KPK Gadungan Ditangkap di Jakbar

Aliansi.co, Jakarta-Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya menangkap empat orang terduga pelaku pemerasan yang menyasar anggota DPR RI. Para pelaku ditangkap...

DPR Soroti Kasus Videografer Karo Amsal Sitepu, Singgung Keadilan Substantif

Aliansi.co, Jakarta- Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, yang tengah...

Sosok Dua Terduga Pelaku Mutilasi dalam Freezer, Terungkap Usai Kabur ke Majalengka

Aliansi.co,Jakarta- Polisi akhirnya mengungkap identitas dua terduga pelaku dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi yang jasadnya ditemukan di dalam freezer di Kabupaten Bekasi. Keduanya diketahui sempat...

Pelarian Dua Pelaku Kasus Mayat dalam Freezer Berakhir di Majalengka

Aliansi.co, Jakarta- Pelarian dua pelaku kasus penemuan mayat dalam freezer di Kabupaten Bekasi akhirnya berakhir di Majalengka, Jawa Barat. Keduanya berhasil ditangkap oleh Tim Subdit...

Dilaporkan ke Polda, Dugaan Transaksi Fiktif Fasilitas Kredit di Medan Diadukan hingga OJK

Aliansi.co-Jakarta- PT Toba Surimi Industries (PT TSI) melaporkan dugaan penarikan dana fiktif senilai Rp124,4 miliar dari fasilitas kredit modal kerja (KMK) miliknya ke Polda...