Jumat, September 25, 2026

Tiga Pejabat PT Food Station Jadi Tersangka Kasus Beras Premium Oplosan

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang pejabat PT Food Station (FS) sebagai tersangka kasus beras oplosan pada penjualan beras premium yang tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI).

Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional, dan RP yang menjabat sebagai Kepala Seksi Quality Control di perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Bareskrim Bongkar Pencucian Uang Rp 2,1 Trilun Hasil Bisnis Narkoba

Penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan barang bukti untuk meningkatkan status tiga orang karyawan PT FS sebagai tersangka,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (1/8/2025).

Brigjen Helfi menjelaskan para pelaku diduga melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak memenuhi standar mutu SNI sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Kasus Beras Oplosan Naik Penyidikan, Bareskrim Ungkap Hasil Penyelidikan Pasar

Produk-produk beras tersebut dipasarkan dengan berbagai merek yang dikenal luas di masyarakat.

“Modus operandinya, pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI,” ujarnya.

Beberapa merek beras yang diproduksi PT FS dalam kasus ini antara lain Japonica, Setra Ramos, Beras Sego Pulen, Sentra Wangi, Setra Pulen, dan Pulen Wangi.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Dalami Dugaan Iklan Judi Online Nikita Mirzani

Seluruh produk tersebut diduga dipasarkan dengan klaim kualitas premium meski tidak sesuai dengan ketentuan mutu yang berlaku.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut menyita barang bukti berupa total 132,65 ton beras.

Rinciannya meliputi 127,3 ton beras premium dalam kemasan 5 kg dari berbagai merek produksi PT FS, serta 5,35 ton beras premium dalam kemasan 2,5 kg.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...

Karaoke di PIK Jakarta, Mahasiswi Asal Banten Tewas Overdosis Diduga Narkoba

Aliansi.co,Jakarta- Seorang mahasiswi berinisial S asal Serang, Banten, ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (9/9/2026). Korban diduga...

Modus Live Pornografi Berbayar Terbongkar: Penonton Digiring dari TikTok ke Tevi

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik live streaming berbayar bermuatan pornografi yang memanfaatkan TikTok dan aplikasi Tevi. Dalam praktiknya, penonton lebih...