Aliansi.co,Pati– Polisi mengungkap modus licik seorang oknum kiai berinisial AS (51), pendiri Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo di Pati, yang diduga mencabuli seorang santriwati dengan memanfaatkan doktrin kepatuhan murid terhadap guru.
Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi mengatakan, tersangka memberikan doktrin kepada korban agar selalu menuruti perintah guru demi menyerap ilmu.
Doktrin tersebut diduga menjadi alat untuk melancarkan aksi pencabulan.
“Modus operandi mendoktrin korban bahwa murid itu harus ikut apa kata guru agar murid dapat menyerap ilmu dari guru. Ini doktrin yang disampaikan oleh guru kepada korban,” ujar Jaka dalam keterangan persnya, Jumat (8/5/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka telah melakukan perbuatan tersebut berulang kali.
Polisi mencatat, aksi pencabulan dilakukan sebanyak 10 kali di lokasi berbeda.
“Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda dengan cara bahwa pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat masuk ke kamar korban,” jelasnya.
Menurut Jaka, dalih meminta dipijat digunakan tersangka untuk membawa korban ke dalam kamar, sebelum kemudian melakukan tindakan tidak senonoh.
Korban disebut tidak melakukan perlawanan karena telah terpengaruh doktrin yang ditanamkan pelaku.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Tak hanya itu, AS juga dijerat Pasal 418 ayat (1) dan (2) KUHP terkait persetubuhan terhadap anak, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
