Sabtu, Oktober 3, 2026

Modus Licik Oknum Kiai di Pati Hingga Cabuli Santriwati Berulang Kali

WIB

Aliansi.co,Pati– Polisi mengungkap modus licik seorang oknum kiai berinisial AS (51), pendiri Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo di Pati, yang diduga mencabuli seorang santriwati dengan memanfaatkan doktrin kepatuhan murid terhadap guru.

Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi mengatakan, tersangka memberikan doktrin kepada korban agar selalu menuruti perintah guru demi menyerap ilmu.

Doktrin tersebut diduga menjadi alat untuk melancarkan aksi pencabulan.

“Modus operandi mendoktrin korban bahwa murid itu harus ikut apa kata guru agar murid dapat menyerap ilmu dari guru. Ini doktrin yang disampaikan oleh guru kepada korban,” ujar Jaka dalam keterangan persnya, Jumat (8/5/2026).

Baca Juga :  Modus Pemilik Ponpes di Jaktim Selama 5 Tahun Cabuli Santrinya, Awalnya Pura-pura Minta Dipijat

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka telah melakukan perbuatan tersebut berulang kali.

Polisi mencatat, aksi pencabulan dilakukan sebanyak 10 kali di lokasi berbeda.

“Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda dengan cara bahwa pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat masuk ke kamar korban,” jelasnya.

Baca Juga :  Dipecat sebagai Wakil Direktur, Dokter yang Aniaya Bocah Pedagang Kopi ternyata Tak Punya Izin Praktik

Menurut Jaka, dalih meminta dipijat digunakan tersangka untuk membawa korban ke dalam kamar, sebelum kemudian melakukan tindakan tidak senonoh.

Korban disebut tidak melakukan perlawanan karena telah terpengaruh doktrin yang ditanamkan pelaku.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Bupati Lombok Barat Terjaring OTT, Sekda: Dikontak Sudah Tidak Aktif

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Tak hanya itu, AS juga dijerat Pasal 418 ayat (1) dan (2) KUHP terkait persetubuhan terhadap anak, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...