Sabtu, Juli 4, 2026

Modus Licik Oknum Kiai di Pati Hingga Cabuli Santriwati Berulang Kali

WIB

Aliansi.co,Pati– Polisi mengungkap modus licik seorang oknum kiai berinisial AS (51), pendiri Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo di Pati, yang diduga mencabuli seorang santriwati dengan memanfaatkan doktrin kepatuhan murid terhadap guru.

Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi mengatakan, tersangka memberikan doktrin kepada korban agar selalu menuruti perintah guru demi menyerap ilmu.

Doktrin tersebut diduga menjadi alat untuk melancarkan aksi pencabulan.

“Modus operandi mendoktrin korban bahwa murid itu harus ikut apa kata guru agar murid dapat menyerap ilmu dari guru. Ini doktrin yang disampaikan oleh guru kepada korban,” ujar Jaka dalam keterangan persnya, Jumat (8/5/2026).

Baca Juga :  Diduga Palak Pelajar yang Tengah Pacaran, Dua Oknum Polisi di Semarang Nyaris Dibakar Massa

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka telah melakukan perbuatan tersebut berulang kali.

Polisi mencatat, aksi pencabulan dilakukan sebanyak 10 kali di lokasi berbeda.

“Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda dengan cara bahwa pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat masuk ke kamar korban,” jelasnya.

Baca Juga :  Viral Gaya Emak-emak di Madura, Acara Kondangan Pakai Perhiasan Bak Toko Emas Berjalan

Menurut Jaka, dalih meminta dipijat digunakan tersangka untuk membawa korban ke dalam kamar, sebelum kemudian melakukan tindakan tidak senonoh.

Korban disebut tidak melakukan perlawanan karena telah terpengaruh doktrin yang ditanamkan pelaku.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Viral Tukang Parkir Tajir di Semarang Berangkat Kerja Bawa Mobil

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Tak hanya itu, AS juga dijerat Pasal 418 ayat (1) dan (2) KUHP terkait persetubuhan terhadap anak, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...