Sabtu, Oktober 3, 2026

Modus Bersihkan Aura Jelek, Tukang Pijat Berkedok Dukun Perkosa Mama Muda 

WIB

Aliansi.co, Banten- Seorang mama muda di Kota Serang, Banten, jadi korban rudapaksa dukun cabul.

Tukang pijat berkedok dukun itu mengklaim mampu membersihkan aura jelek yang bikin seret rezeki wanita muda tersebut.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali mengatakan, pelaku berinsial DAS awalnya menyebut mama muda berinisial RL (20) memiliki aura kotor.

Menurut pelaku, korban banyak dibenci warga, dijauhi keluarga, dan kesulitan mendapatkan rezeki karena aura kotor tersebut.

“Pelaku lantas menawarkan membersihkan badan korban, dengan syarat menjalani ritual melakukan pijatan dengan kondisi telanjang, ” kata Febby Mufti saat dihubungi, Jumat (13/6/2025).

Baca Juga :  Kronologis Kepala BNN Tasikmalaya Dicopot Buntut Minta THR ke PO Budiman Bocor

Dikatakannya, korban RL lalu menyiapkan bawang merah, kunyit, dan asam jawa sebagai syarat untuk menjalani ritual.

Setelah syarat lengkap, korban mendatangi kediaman pelaku.

Di sana, lanjutnya, korban menjalani ritual dengan bimbingan pelaku.

Ritual pertama yang dilakukan pelaku dengan menyuruh korban untuk melepaskan seluruh pakaiannya, dan menggantinya hanya menggunakan sarung.

“Selanjutnya, korban diminta untuk berbaring dan tubuhnya dioleskan air yang telah dia campur menggunakan daun pandan, ” ujarnya.

Baca Juga :  Dapat Opini WDP dari BPK, DPRD Minta Kemendagri Pertimbangkan Jabatan Pj Bupati Bekasi

Suami korban yang ikut mendampingi, diminta untuk masuk ke dalam kamar mandi dan menjalani ritual terpisah.

“Lalu suami korban diminta untuk tidak keluar kamar mandi sebelum ada perintah pelaku, ” imbuhnya.

Setelah mengurung suami korban di kamar mandi, lanjut Febby, pelaku kemudian pindah ke tempat ritual.

Sebelum menjalani ritual, pelaku memerintahkan korban untuk menutupi wajahnya dengan kain.

“Lalu pelaku mulai menggerayangi korban dan menyetubuhinya hingga mengeluarkan cairan sperma yang ditumpahkan ke perut korban, ” katanya.

Baca Juga :  Hadiri Perayaan Natal PGIS Tangsel, Wali Kota: Gereja Sudah Berperan Membangun Masyarakat Kita

Cairan sperma tersebut, oleh pelaku dioleskan ke tangan korban.

Menurut pelaku, cairan sperma yang dioleskan ke tangan itu merupakan cara membuang aura gelap pada diri korban.

Usai kejadian itu, korban merasa ada yang tidak beres dengan ritual.

Kemudian, korban melapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota.

“Pelaku ditangkap setelah suami korban pura-pura mengajak ritual untuk kedua kalinya, ” tandasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...