Aliansi.co,Jakarta- PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax mulai Rabu (10/6/2026).
Berdasarkan penyesuaian terbaru, harga Pertamax (RON 92) kini menjadi Rp16.250 per liter.
Kenaikan tersebut diumumkan Pertamina setelah melakukan evaluasi harga sesuai formula yang telah ditetapkan pemerintah.
Sebelumnya, harga Pertamax berada di level Rp12.300 per liter.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengatakan penyesuaian harga dilakukan berdasarkan mekanisme evaluasi berkala dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak mentah dunia serta harga pasar keekonomian.
“Penyesuaian harga Pertamax dilakukan setelah melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah,” kata Roberth dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).
Menurut dia, keputusan penyesuaian harga tersebut juga telah dikoordinasikan dengan pemerintah selaku regulator agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Harga jual tersebut diputuskan dengan tetap dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator, dan menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan penyediaan energi dan distribusi BBM berkualitas bagi masyarakat terus berjalan optimal,” ujarnya.
Meski terjadi kenaikan harga, Pertamina memastikan ketersediaan pasokan BBM non-subsidi tetap terjaga di seluruh jaringan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik perusahaan di Indonesia.
“Kami memastikan pasokan Pertamax tetap aman serta tersedia di jaringan SPBU Pertamina,” kata Roberth.
