Aliansi.co,Jakarta-Terungkap fakta baru di balik kasus ancaman teror bom yang menyasar SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Polisi mengungkap aksi yang menggegerkan di hari pertama masuk sekolah itu dipicu persoalan pembelian seragam, yang membuat pelaku berinisial MY (34) mengaku sakit hati kepada pihak sekolah.
Motif tersebut terungkap setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa MY secara intensif.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, beberapa hari sebelum mengirim pesan ancaman bom melalui WhatsApp, pelaku sempat berkomunikasi dengan pihak sekolah terkait seragam anaknya.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi mengatakan, respons yang diterima pelaku dalam percakapan itu dianggap tidak menyenangkan sehingga memicu kekecewaan.
“Beberapa hari sebelum kejadian, pernah ada komunikasi dengan pihak sekolah yang membicarakan masalah seragam. Respons itu dirasakan oleh tersangka tidak baik,” kata Joko Adi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Menurut Joko, MY menanyakan terkait pembelian seragam sekolah anaknya.
Namun, jawaban yang diterimanya ditafsirkan sebagai bentuk penolakan sehingga membuatnya merasa tersinggung.
“Jawabannya, ‘Sudah, enggak usah beli seragamnya, saya tahu kondisi kamu kan begitu’,” ujar Joko menirukan pengakuan tersangka.
Perkataan tersebut membuat pelaku mengaku sakit hati.
Rasa kecewa yang dipendam kemudian dilampiaskan dengan mengirimkan pesan ancaman bom kepada pihak sekolah melalui WhatsApp.
Meski demikian, MY mengaku tidak pernah berniat menimbulkan kepanikan besar.
Dalam pemeriksaan, ia mengaku tidak menyangka aksinya akan menghebohkan masyarakat hingga menjadi perhatian luas.
“Yang bersangkutan tidak menyadari perbuatannya akan menjadi seheboh ini. Dari pemeriksaan juga, tersangka merasa menyesal atas kejadian yang telah dilakukan,” ujar Joko.
Diketahui, kasus teror ancaman bom di SDN Srengseng Sawah 15, Jagakarsa, Jakarta Selatan, akhirnya berhasil diungkap polisi.
Polisi mengungkap identitas pelaku yang ternyata merupakan seorang wali murid di sekolah tersebut.
Pelaku berinisial MY (34) berhasil terlacak setelah penyidik melakukan analisa teknologi informasi (IT) dan menelusuri jejak digital pengirim pesan ancaman.
MY ditangkap di kediamannya di Gang Kidan, Srengseng Sawah, Jagakarsa, pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 12.20 WIB.
Lokasi penangkapan berada tidak jauh dari SDN Srengseng Sawah 15 yang menjadi sasaran teror.
Saat diamankan, polisi menyita telepon genggam milik MY yang diduga digunakan untuk mengirim pesan ancaman bom.
Dari hasil pemeriksaan awal, ponsel tersebut masih terhubung dengan nomor WhatsApp yang dipakai mengirim ancaman.
Saat ini MY masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, MY dipersangkakan melanggar Pasal 600 dan/atau Pasal 601 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
