Aliansi.co, Jakarta- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan advokat Noverizky Tri Putra dalam perkara perdata melawan Kedutaan Besar Arab Saudi terkait sengketa pembayaran jasa hukum (legal fee).
Putusan di tingkat kasasi tersebut membalik hasil pemeriksaan sebelumnya di Pengadilan Tinggi yang tidak menguntungkan pihak Noverizky. Meski demikian, pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan Mahkamah Agung untuk mengetahui pertimbangan hukum yang menjadi dasar majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut.
“Kami bersyukur Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi yang kami ajukan. Saat ini kami tinggal menunggu salinan putusan perkara a quo sebagai dasar untuk langkah hukum selanjutnya,” ujar Noverizky di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Berawal dari Penugasan Tahun 2018
Perkara ini bermula pada 2018 ketika Noverizky mendapat surat tugas dari Kedutaan Besar Arab Saudi untuk memberikan pendampingan hukum kepada seorang warga negara Arab Saudi yang sedang menjalani proses hukum pidana di Indonesia.
Menurut Noverizky, seluruh pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya telah diselesaikan sesuai penugasan. Namun, pembayaran jasa hukum beserta penggantian biaya operasional yang disebut telah dikeluarkan menggunakan dana pribadi tidak kunjung diterimanya.
Karena upaya penyelesaian di luar pengadilan tidak membuahkan hasil, ia kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terdaftar dengan Nomor 297/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel.
PN Jaksel Sempat Menangkan Penggugat
Dalam pemeriksaan di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan Noverizky melalui putusan verstek karena pihak Kedutaan Besar Arab Saudi dan Kementerian Luar Negeri RI dinyatakan telah dipanggil secara patut namun tidak menghadiri persidangan.
Majelis hakim saat itu menilai hubungan hukum antara Noverizky dan Kedutaan Besar Arab Saudi berdasarkan surat tugas tertanggal 9 November 2018 beserta surat kuasa yang diterbitkan merupakan hubungan keperdataan yang sah menurut hukum Indonesia.
Pengadilan juga menyatakan tindakan tidak mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan penggugat merupakan perbuatan melawan hukum.
Dalam amar putusannya, PN Jakarta Selatan menghukum Kedutaan Besar Arab Saudi membayar ganti rugi materiil sebesar Rp375 juta kepada Noverizky. Selain itu, Kementerian Luar Negeri RI diperintahkan untuk mematuhi putusan tersebut.
Berlanjut hingga Mahkamah Agung
Perjalanan perkara tidak berhenti di tingkat pertama. Putusan tersebut kemudian berubah setelah diperiksa di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi.
Merasa keberatan dengan hasil banding, Noverizky mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Permohonan itu akhirnya dikabulkan oleh MA. Menurut Noverizky, putusan tersebut memberikan kepastian hukum setelah sengketa yang berlangsung selama beberapa tahun.
Pernah Diterbitkan Aanmaning
Sebelum putusan kasasi keluar, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menerbitkan aanmaning atau teguran kepada Kedutaan Besar Arab Saudi dalam perkara eksekusi Nomor 10/PDT.EKS/2025 jo Nomor 297/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel.
Aanmaning merupakan tahapan dalam proses eksekusi putusan pengadilan berupa peringatan kepada pihak yang kalah agar melaksanakan isi putusan secara sukarela sebelum dilakukan tindakan hukum berikutnya.
Kuasa hukum Noverizky, Aflah Abdurrahim bersama tim AM Oktarina Counsellor at Law, sebelumnya mengapresiasi langkah PN Jakarta Selatan tersebut.
Menurut Aflah, penerbitan aanmaning menunjukkan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam sengketa keperdataan yang bersifat komersial, termasuk perwakilan negara asing, tetap wajib menghormati putusan pengadilan Indonesia.
Noverizky berharap putusan Mahkamah Agung dapat menjadi rujukan bahwa hubungan diplomatik tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum dalam perkara perdata yang berkaitan dengan aktivitas komersial.
Ia juga berharap kasus yang dialaminya tidak kembali menimpa advokat lain di Indonesia.
“Saya berharap tidak ada lagi advokat di Indonesia yang mengalami hal serupa. Perkara ini membuktikan bahwa dalam perkara yang bersifat komersial, tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum Indonesia,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, Kedutaan Besar Arab Saudi maupun Kementerian Luar Negeri RI belum memberikan tanggapan terkait putusan kasasi tersebut. Sementara itu, pihak Noverizky menyatakan masih menunggu salinan resmi putusan Mahkamah Agung sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
