Aliansi.co,Jakarta- Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kali ini, penyidik menjerat Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), selaku vendor pengadaan sepeda motor listrik dalam program tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup atas dugaan rekayasa yang dilakukan Mulyono.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan Saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka,” kata Syarief kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Mulyono langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Penyidik mengungkap, perkara ini bermula pada awal 2025 ketika Mulyono bertemu dengan Lodewyk Pusung yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam pertemuan tersebut, Mulyono mempresentasikan profil PT YAT dengan tujuan memperoleh proyek pengadaan barang di lingkungan BGN.
Tak lama setelah pertemuan itu, Mulyono disebut memperoleh informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik yang akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan program MBG.
Menurut penyidik, sejak Februari 2025 Mulyono diduga telah aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti proyek tersebut, meski proses pengadaan belum resmi dimulai.
“Saudara AM secara melawan hukum sejak Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut,” ujar Syarief.
Kejagung menduga komunikasi tersebut menjadi bagian dari upaya mengondisikan proyek agar PT YAT dapat memenangkan pengadaan.
Padahal, saat itu perusahaan tersebut belum memenuhi persyaratan sebagai vendor pengadaan sepeda motor listrik karena belum memiliki dealer maupun bengkel aktif.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga menemukan indikasi adanya penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan motor listrik tersebut.
Harga setiap unit diduga dinaikkan sehingga mendekati nilai pagu anggaran yang telah ditetapkan.
Tak hanya itu, dugaan pengondisian proyek disebut telah berlangsung sejak tahap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK), yang melibatkan pihak-pihak terkait dalam proses pengadaan.
“Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia,” kata Syarief.
