Sabtu, Oktober 3, 2026

Cerita Menhut Raja Juli Diselipin Amplop Usai Bupati Kuansing Kena OTT KPK

WIB

Aliansi.co,Jakarta-Menteri Kehutanan (Menhut) RI Raja Juli Antoni menceritakan kronologi dirinya diselipin amplop oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Raja Juli menegaskan amplop tersebut langsung dikembalikan dan tidak pernah menjadi miliknya.

Hal itu diungkapkan Raja Juli usai KPK menangkap Bupati Kuansing Suhardiman Amby, dalam kasus dugaan suap jabatan dan gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Raja Juli menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat dirinya menerima audiensi resmi Bupati Kuansing di Kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa (2/6/2026).

Baca Juga :  Respon KPK Usai Menhut Raja Juli Ngaku Sudah Kembalikan Amplop Bupati Kuansing

Menurutnya, pertemuan tersebut berlangsung secara terbuka dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Ia mengatakan, audiensi diawali dengan surat permohonan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Namun, setelah pertemuan berakhir, Raja Juli baru mengetahui adanya sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman di ruang pertemuan.

Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya kepada pihak pemberi.

“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut,” kata Raja Juli dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).

Baca Juga :  Irjen Krishna Murti Bantu Tangkap Buronan KPK, Termasuk Harun Masiku

“Oleh karena itu, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” lanjutnya.

Raja Juli menambahkan, pengembalian amplop itu dilakukan sekitar 17 hari sebelum KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman Amby.

Di sisi lain, KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan memanggil Raja Juli Antoni untuk dimintai keterangan apabila keterangannya diperlukan dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Baca Juga :  Disamakan dengan Musang, Anies Santai: Dipuji Tidak Terbang, Dicaci Tidak Tumbang

Juru Bicara KPK Taufik mengatakan pemanggilan saksi akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidik dalam menguatkan alat bukti maupun fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara.

“Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta mengenai pertemuan-pertemuan yang mendukung pemenuhan unsur perkara, maka pemanggilan akan dilakukan. Namun, kita akan melihat bagaimana perkembangan penyidikan ke depan,” ujar Taufik.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...