Aliansi.co,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon pemgakun Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang sempat menerima amplop dan kemudian mengembilkannya usai pertemuan dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Meski Raja Juli mengaku telah mengembalikan amplop tersebut, KPK menegaskan pelaporan tetap menjadi bagian dari kewajiban penyelenggara negara.
“Ya, mestinya itu kesadaran dari pihak penyelenggara negaranya,” ujar Plh Direktur Penindakan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu dini hari.
Pernyataan itu muncul setelah Raja Juli Antoni mengungkap kronologi dirinya menerima kunjungan Bupati Kuansing Suhardiman Amby di Kantor Kementerian Kehutanan sebelum kepala daerah tersebut ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap jabatan dan gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Raja Juli menjelaskan pertemuan dengan Suhardiman berlangsung pada Selasa (2/6/2026) dalam audiensi resmi yang diawali dengan surat permohonan dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Menurutnya, seluruh proses pertemuan berlangsung secara terbuka dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Namun, setelah audiensi selesai, ia mengetahui Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang dibungkus map di ruang pertemuan.
“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut,” kata Raja Juli dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).
Ia menegaskan amplop tersebut tidak pernah menjadi miliknya karena langsung diperintahkan untuk dikembalikan kepada pihak yang memberikan.
“Oleh karena itu, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” lanjutnya.
Raja Juli juga menyebut pengembalian amplop dilakukan sekitar 17 hari sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman Amby.
Di sisi lain, KPK membuka kemungkinan memanggil Raja Juli Antoni sebagai saksi apabila keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Juru Bicara KPK Taufik mengatakan pemanggilan saksi sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap fakta-fakta perkara.
“Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta mengenai pertemuan-pertemuan yang mendukung pemenuhan unsur perkara, maka pemanggilan akan dilakukan. Namun, kita akan melihat bagaimana perkembangan penyidikan ke depan,” ujar Taufik.
