Selasa, November 3, 2026

Pemkot Jaksel Larang Pegawai Buang Sampah Sembarangan, Berlaku Mulai Besok

WIB

Aliansi.co, Jakarta – Pemerintah Kota Administrasi (Pemkot) Jakarta Selatan mulai melarang pegawai membuang sampah sembarangan di lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.

Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada Selasa (14/7/2026) sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

Kebijakan itu disampaikan Sekretaris Kota Jakarta Selatan Mukhlisin saat memimpin apel pagi ASN di Halaman Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

Menurut Mukhlisin, seluruh unit kerja, bagian, maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) wajib menerapkan sistem pemilahan sampah mulai besok.

Baca Juga :  Jaksel Distribusikan Ribuan Makanan Siap Saji untuk Korban Banjir, Kepala Sudinsos: Pagi Nasi Goreng, Siang Lauk Ayam

“Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber, kebijakan ini akan mulai kita terapkan di lingkungan Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan ini mencakup seluruh unit, bagian, maupun SKPD/UKPD mulai besok, Selasa, 14 Juli 2026,” kata Mukhlisin.

Mukhlisin juga menginstruksikan seluruh ASN dan PJLP untuk membuang sampah sesuai jenisnya ke tempat sampah yang telah dipilah menjadi empat kategori, yakni sampah organik, anorganik, limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta residu.

Baca Juga :  Pindah Domisili Keluar Jakarta Selatan, Puluhan Ribu NIK Warga Dimatikan Sementara

Menurutnya, setiap unit kerja bertanggung jawab menyediakan empat jenis tempat sampah tersebut di ruangannya masing-masing agar proses pemilahan dapat dilakukan sejak dari sumbernya.

Selain itu, setiap sore bagian umum akan mengambil sampah dari setiap ruangan untuk dilakukan penimbangan.

Data hasil penimbangan tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi terhadap pengelolaan sampah di masing-masing unit kerja.

“Hasil pemilahan dan penimbangan tersebut akan didata serta dievaluasi. Selanjutnya, sampah akan dikirim ke tempat yang telah disiapkan, seperti tujuh lokasi Tempat Pengolahan Kompos (Tebak) atau bank sampah untuk kategori anorganik,” ujarnya.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Jaksel Lepas Atlet Pelajar ke Kejuaraan Pencak Silat Tingkat Provinsi DKI

Mukhlisin menjelaskan, kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya mengurangi volume sampah yang dikirim ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Pasalnya, mulai 1 Agustus 2026 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membatasi pembuangan sampah ke TPST Bantargebang.

“Perlu kita ingat bahwa mulai 1 Agustus mendatang, pembuangan sampah ke Bantargebang akan mulai dibatasi, dan sebagai ASN, kita harus memberikan contoh yang baik bagi masyarakat di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Selatan,” tegasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Naik KRL dari Tanjung Priok, Ratusan Polisi Gerebek Kampung Bahari

Aliansi.co, Jakarta – Ratusan personel gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri menggerebek kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara, Minggu (1/11/2026) pagi. Dalam operasi tersebut,...

Operasi Patuh 2026 Dimulai, Sasaran Razia Kendaraan yang Lawan Arus

Aliansi.co, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menjadikan pelanggaran melawan arus sebagai salah satu sasaran utama dalam Operasi Patuh 2026 yang digelar serentak...

Noverizky Tri Putra Pimpin LBH Ilumni FH Unpar

Aliansi.co, Jakarta- Noverizky Tri Putra dipercaya menjabat Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ilumni Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), menggantikan Yopi Gunawan. Dalam kepemimpinan...

Kapolri Ungkap Keterlibatan Pihak Asing di Balik Karhutla 

Aliansi.co, Jakarta – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak asing dalam sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Dari...

Marak Penipuan Online, Ini Arahan Kapolri Jenderal Suyudi

Aliansi.co, Jakarta – Maraknya berbagai modus penipuan online mendorong Polri mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif menjaga keamanan di ruang digital. Kapolri Jenderal Polisi...