Selasa, September 22, 2026

Syarat Pendidikan Gibran Disoal, MK Mulai Periksa Sengketa Pilpres 2024

WIB

Aliansi.co, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden.

Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara yang teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Agenda sidang yakni penyampaian permohonan dari para pemohon.

Perkara tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon menyadari permohonan PHPU tersebut diajukan jauh melampaui batas waktu yang ditentukan dalam aturan.

Namun, mereka beralasan mengesampingkan persoalan tenggang waktu formal demi memperoleh pemeriksaan terhadap persoalan yang mereka nilai menyangkut pemenuhan syarat pencalonan Gibran.

Baca Juga :  MKMK Berhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK, Mahfud MD: Salam Hormat kepada Pak Jimly

“Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” ujar kuasa hukum para pemohon, Bambang Widjojanto.

Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden tidak sah.

Mereka merujuk Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Ketentuan tersebut juga disebut kembali dalam Pasal 13 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Baca Juga :  Wapres Imbau Umat Islam Tidak Terprovokasi Aksi Penembakan Kantor MUI

Menurut para pemohon, kata “tamat” dalam ketentuan tersebut berarti calon harus menyelesaikan pendidikan yang dibuktikan dengan dokumen pendidikan seperti ijazah, sertifikat, atau diploma.

Para pemohon kemudian mempersoalkan surat keterangan penyetaraan tamat SMK yang disebut dimiliki Gibran.

Mereka mendalilkan surat keterangan tersebut tidak pernah diperkuat dengan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penerbitannya.

“Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” kata Bambang.

Pemohon lainnya, Denny Indrayana, mengatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi bagian dari persoalan tersebut baru diperoleh pada 2026.

Baca Juga :  Jokowi Teken Perpres Manajemen Risiko Pembangunan Nasional, 4 Menko Ditunjuk jadi Komite

Menurut Denny, upaya memperoleh dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut sebelumnya tidak berhasil.

Ia menyebut Bonatua Silalahi kemudian memperoleh surat keterangan tersebut setelah adanya proses di Komisi Informasi Publik.

Denny mengatakan putusan KIP yang diajukan Bonatua dibacakan pada 11 Maret 2026.

Setelah itu, surat keterangan penyetaraan Gibran diperoleh secara resmi dari PPID Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui email pada 16 April 2026.

Denny menilai persoalan dokumen tersebut perlu diuji untuk mengetahui apakah syarat pendidikan yang diwajibkan bagi calon presiden dan wakil presiden telah dipenuhi.

“Syarat calon presiden dan/atau wakil presiden pada Pasal 169 huruf a sampai huruf t (UU Pemilu) bersifat kumulatif bukan alternatif itu artinya dia wajib dipenuhi semuanya, imperatif,” ujar Denny.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...

Karaoke di PIK Jakarta, Mahasiswi Asal Banten Tewas Overdosis Diduga Narkoba

Aliansi.co,Jakarta- Seorang mahasiswi berinisial S asal Serang, Banten, ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (9/9/2026). Korban diduga...

Modus Live Pornografi Berbayar Terbongkar: Penonton Digiring dari TikTok ke Tevi

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik live streaming berbayar bermuatan pornografi yang memanfaatkan TikTok dan aplikasi Tevi. Dalam praktiknya, penonton lebih...