Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk Sepatan di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Sudding meminta aparat kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan intimidasi saat pembubaran kegiatan ibadah jemaat GKPI di Tangerang harus dilakukan secara profesional dan transparan demi keadilan publik,” kata Sudding dalam keterangan persnya, Jumat (25/9/2026).
Insiden pembubaran kegiatan ibadah tersebut sebelumnya viral di media sosial dan berujung pada pelaporan ke Polresta Tangerang.
Laporan dibuat oleh Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama.
Suding menghormati langkah Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama yang melaporkan insiden tersebut kepada kepolisian.
“Indonesia adalah Negara hukum, maka setiap pelaporan yang disampaikan ke pihak kepolisian perlu ditangani sesuai prosedur yang ada,” katanya.
Sudding menegaskan, persoalan administratif terkait tempat ibadah tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan tindakan kekerasan ataupun intimidasi terhadap warga yang sedang menjalankan ibadah.
Karena itu, ia mendorong kepolisian memeriksa kronologi peristiwa secara utuh, termasuk tindakan masing-masing pihak, keberadaan benda yang diduga senjata tajam, bentuk ancaman yang dilaporkan, serta dampaknya terhadap keamanan jemaat dan masyarakat sekitar.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara seimbang tanpa mendahului kesimpulan hukum.
“Setiap tindak lanjut harus dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan tetap menghormati hak semua pihak,” tegasnya.
Sudding mengatakan kesepakatan damai dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam penanganan perkara, namun aspek hukum tetap harus diproses berdasarkan sifat peristiwa dan ketentuan perundang-undangan.
“Kesepakatan damai dapat menjadi bagian dari pertimbangan, sementara penanganan aspek hukum dilaksanakan sesuai sifat peristiwa dan ketentuan perundang-undangan,” imbuh Sudding.
Selain penanganan kasus, Sudding mendorong kepolisian dan pemerintah daerah menyusun prosedur pengamanan ketika terjadi perselisihan yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan.
“Ketika terdapat keluhan, aparat perlu segera menjaga situasi, memisahkan pihak yang berkonflik apabila diperlukan, mengarahkan persoalan ke forum resmi, dan mencegah tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan,” sebutnya.
Ia juga meminta mekanisme pengaduan disosialisasikan kepada masyarakat.
Warga, kata Sudding, perlu mengetahui lembaga yang dapat menerima keluhan, tahapan penyelesaian, batas waktu penanganan, serta bentuk perlindungan apabila situasi berkembang menjadi ancaman.
“Kepastian keamanan berarti semua pihak mengetahui bahwa perbedaan akan ditangani melalui mekanisme yang adil. Tidak ada warga yang perlu mengambil tindakan sendiri untuk memperoleh penyelesaian,” ujar Sudding.
Sudding juga mengingatkan agar pengamanan di lingkungan sekitar dilakukan secara proporsional hingga kondisi benar-benar stabil.
“Kehadiran aparat diarahkan untuk memberi rasa aman dan menjaga ruang komunikasi, bukan membatasi kegiatan masyarakat yang berlangsung sesuai ketentuan,” katanya.
Ia memastikan Komisi III DPR RI akan mengawal penanganan perkara tersebut agar berjalan secara adil, transparan, dan berorientasi pada pencegahan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
“Hasil akhirnya harus menjamin keamanan seluruh warga, menjaga kesepakatan damai, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme hukum,” tutup Sudding.
