Aliansi.co, Jakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan memperkuat upaya pencegahan perundungan (bullying) dan penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar.
Kegiatan yang diikuti 70 pelajar sekolah menengah pertama (SMP) tersebut bertajuk “Stop Bullying dan Bahaya Narkotika”.
Sekretaris Kota Jakarta Selatan, Mukhlisin, mengatakan perundungan bukan sekadar candaan antarteman, melainkan tindakan yang dapat menimbulkan dampak serius bagi korban, baik secara fisik maupun psikologis.
“Perundungan bukan sekadar candaan, tetapi tindakan mengejek, mengucilkan, mengancam, melakukan kekerasan, hingga mempermalukan teman yang dapat berdampak serius bagi korbannya,” ujar Mukhlisin saat membuka kegiatan di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026).
Menurutnya, Pemkot Jakarta Selatan telah meluncurkan Gerakan Jaga Anak Jakarta Selatan Aman, Sehat dan Berliterasi pada Juli 2026 sebagai salah satu upaya nyata untuk mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan.
“Sebagai upaya nyata mendorong lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan, kami sudah meluncurkan Gerakan Jaga Anak Jakarta Selatan Aman, Sehat dan Berliterasi pada Juli 2026,” katanya.
Mukhlisin menegaskan, pencegahan perundungan bukan hanya menjadi tanggung jawab sekolah, melainkan seluruh elemen masyarakat, termasuk keluarga dan lingkungan sekitar.
Karena itu, para pelajar diimbau berani melaporkan tindakan perundungan kepada guru agar dapat segera ditangani.
Selain perundungan, ia juga mengingatkan pelajar agar mewaspadai bahaya peredaran narkotika yang dapat menyasar generasi muda melalui berbagai cara, termasuk secara terselubung melalui media sosial.
“Melalui sinergi ini, diharapkan lahir generasi muda Jakarta Selatan yang cerdas, berprestasi, berkarakter, sadar hukum, serta mampu mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, sehat dan bebas dari bullying maupun narkotika,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Jakarta Selatan, Dedi Rohedi mengatakan, pelanggaran hukum yang melibatkan pelajar, seperti perundungan, kekerasan, penyalahgunaan narkoba, hingga pelanggaran etika digital, menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.
Menurut Dedi, persoalan tersebut tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga berpotensi merusak masa depan pelaku yang sebagian besar masih berusia di bawah umur.
“Kasus-kasus yang terjadi tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga dapat merusak masa depan pelaku yang umumnya masih di bawah umur. Hal ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk memperkuat kesadaran hukum di kalangan remaja, terutama di lingkungan sekolah,” tuturnya.
