Rabu, Oktober 14, 2026

Tak Berizin dan Diprotes Warga, Pengurukan Lahan di Petukangan Selatan Ditutup

WIB

Aliansi.co, Jakarta – Kegiatan pengurukan lahan di RW 03, Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, ditindaklanjuti dengan pemasangan portal di akses keluar masuk lokasi.

Langkah ini dilakukan karena kegiatan pengurukan tersebut belum mengantongi izin.

Pemasangan portal dilakukan oleh pihak Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, lantaran akses menuju lokasi pengurukan berada di wilayah administratif Larangan.

Lurah Petukangan Selatan, Ahmad Syarief, mengatakan pihaknya turut mendampingi pemasangan portal tersebut karena lokasi lahan berada di wilayah perbatasan kedua daerah.

Baca Juga :  Targetkan Zero Dumping 2028, Pramono Ubah Pola Pengelolaan Sampah di Bantargebang

“Akses keluar masuk ke lokasi pengurukan itu masuk wilayah Larangan, jadi kita sifatnya mendampingi saat pemasangan portal tadi,” kata Syarief, Selasa (13/10/2026).

Ia menjelaskan, lahan yang menjadi objek pengurukan merupakan tanah kosong milik warga.

Secara keseluruhan, luas lahan tersebut diperkirakan mencapai 3–4 hektare, sementara bagian yang sedang diuruk sekitar 8.000 meter persegi.

Menurut Syarief, pemilik lahan berencana memanfaatkan tanah tersebut.

Dari sisi kepemilikan, lahan itu tidak bermasalah.

Baca Juga :  Pemkot Jaksel Larang Pegawai Buang Sampah Sembarangan, Berlaku Mulai Besok

Namun, kegiatan pengurukan belum dilengkapi izin, termasuk izin akses keluar masuk kendaraan menuju lokasi.

“Yang jadi masalah belum ada izin pengurukan dan izin akses keluar masuk lahan,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, aktivitas kendaraan pengangkut material urukan juga belum mengantongi izin dari pihak terkait di wilayah Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Kondisi tersebut memicu protes warga yang mempertanyakan legalitas kegiatan pengurukan.

“Jadi warga protes karena enggak ada izin,” kata Syarief.

Baca Juga :  Kasus TPPO Lagi di Kalibata City, DPRD Soroti Kinerja Gugus Tugas DKI

Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, akses keluar masuk lokasi ditutup menggunakan portal yang dipasang secara permanen dengan pengecoran.

Portal itu kemudian digembok oleh petugas Satpol PP Kecamatan Larangan hingga pelaksana pengurukan mengantongi seluruh perizinan.

Syarief mengimbau pemilik lahan maupun pelaksana kegiatan agar mengurus seluruh perizinan sebelum melanjutkan pekerjaan pengurukan.

Menurutnya, kepemilikan lahan tidak serta-merta menjadi dasar untuk melakukan pengurukan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kalau belum ada izin, jangan coba-coba menguruk,” tegasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

BGN Buka Suara soal Penemuan Mayat di Dapur MBG

Aliansi.co,Jakarta- Badan Gizi Nasional (BGN) buka suara soal penemuan mayat yang dikaitkan dengan dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG). Hal itu disampaikan BGN menyusul beredarnya informasi...

Mutasi Besar-besaran Polri, Wakabaintelkam-Kakorlantas hingga Kapolda Berganti

Aliansi.co, Jakarta – Polri kembali melakukan mutasi besar-besaran terhadap 199 personel yang terdiri dari perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen). Sejumlah jabatan strategis mulai...

Polri Gerebek Dua Kampung Narkoba Legendaris Jakarta, 24 Orang Diamankan

Aliansi.co, Jakarta- Polri menggerebek dua kampung legendaris yang terkenal sebagai basis peredaran narkoba di Jakarta, yakni Kampung Ambon, Jakarta Barat, dan Kampung Boncos, Jumat...

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...