Aliansi.co, Jakarta- Oknum aparatur sipil negara (ASN) Suku Dinas (Sudin) Bina Marga Jakarta Selatan yang diduga terlibat penebangan pohon ilegal di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, dimutasi sementara ke bagian tata usaha (TU).
Mutasi tersebut dilakukan sembari menunggu proses penjatuhan sanksi kepegawaian dari Dinas Bina Marga DKI Jakarta.
Kepala Sudin Bina Marga Jakarta Selatan, Rifki Rismal, mengatakan pemindahan sementara itu merupakan langkah awal penanganan internal setelah dugaan pelanggaran mencuat.
“(ASN yang menebang pohon) untuk sementara dipindahkan terlebih dahulu ke TU,” ujar Rifki saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2026).
Rifki menjelaskan, oknum ASN tersebut sebelumnya telah menjalani pemeriksaan internal pada Kamis pekan lalu.
Usai diperiksa, Sudin Bina Marga Jakarta Selatan telah menyusun dan menyelesaikan berkas acara pemeriksaan (BAP) untuk dilaporkan ke tingkat provinsi.
“Sudah kami periksa dan BAP-nya sudah dibuat,” kata Rifki.
Namun, ia menegaskan bahwa proses lanjutan terkait sanksi kepegawaian tidak lagi ditangani di tingkat sudin.
Penanganan berikutnya berada di bawah kewenangan Dinas Bina Marga DKI Jakarta.
“Sedang diproses di Dinas karena kan kepegawaian. Masih tetap di Dinas. Kita di Sudin hanya melakukan BAP lalu melaporkan ke Dinas,” ujar Rifki.
Menurut Rifki, setelah melalui mekanisme pemeriksaan internal di Dinas Bina Marga, kasus tersebut selanjutnya akan ditangani oleh Inspektorat DKI Jakarta.
“Di Dinas dulu baru ke provinsi atau Inspektorat. Karena kan ASN,” jelasnya.
