Kamis, Oktober 15, 2026

Vonis Khariq Anhar: Saat Kritik Berhadapan dengan Hukum

WIB

Opini: Lukman Hakim S.H.,M.H.
Meme tidak selalu sekadar lelucon. Di ruang digital, ia dapat menjadi medium kritik, satire, sekaligus sarana penyebaran informasi yang menyesatkan.

Persoalan muncul ketika ekspresi tersebut berhadapan dengan hukum pidana: apakah setiap manipulasi konten digital layak dipidana, ataukah konteks dan tujuan komunikasinya harus terlebih dahulu diperiksa secara cermat?

Pertanyaan itu relevan setelah mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, dijatuhi pidana lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 7 Oktober 2026.

Dalam perkara “timpa teks” terkait demonstrasi Agustus 2025, majelis hakim menyatakan Khariq terbukti sengaja dan tanpa hak mengubah informasi elektronik milik orang lain atau publik.

Putusan tersebut didasarkan pada Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana dilaporkan detikNews.

Namun, perkara ini tidak sesederhana perdebatan tentang benar atau salahnya sebuah meme.

Hal penting justru terletak pada cara hukum membedakan manipulasi informasi yang menimbulkan konsekuensi hukum dari ekspresi yang disampaikan dalam konteks kritik sosial dan politik.

Tiga Perkara, Tiga Konteks Hukum

Perbandingan dapat dimulai dari kasus Roy Suryo. Pada 28 Desember 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan pidana sembilan bulan penjara kepada Roy Suryo dalam perkara unggahan meme stupa Candi Borobudur yang menyerupai wajah Presiden Joko Widodo.

Majelis hakim menilai perbuatannya memenuhi dakwaan terkait penyebaran informasi yang ditujukan menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Meski sama-sama melibatkan meme digital, kedua perkara tidak dapat disamakan begitu saja.

Kasus Roy Suryo berhubungan dengan dakwaan bermuatan SARA, sedangkan perkara Khariq berpusat pada perubahan informasi elektronik.

Perbedaan objek, unsur delik, dan pembuktian tersebut membuat perbandingan yang hanya bertumpu pada lamanya hukuman menjadi tidak memadai.

Pembanding lain adalah Putusan Nomor 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dalam perkara Fatiah Maulidiyanty.

Berdasarkan salinan resmi putusan yang tersedia di Direktori Putusan Mahkamah Agung, pengadilan menyatakan Fatiah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, lalu membebaskannya dari seluruh dakwaan.

Perkara tersebut berkaitan dengan pembahasan hasil kajian mengenai bisnis tambang dan situasi kemanusiaan di Papua dalam konten yang turut menyinggung pejabat publik.

Putusan itu memperlihatkan pentingnya memeriksa konteks, substansi informasi, dan pemenuhan unsur pidana, alih-alih menganggap kritik terhadap pejabat sebagai perbuatan melawan hukum dengan sendirinya.

Meski demikian, perkara Fatiah juga berbeda dari perkara Khariq karena dakwaan dan bentuk ekspresinya tidak identik.

Kebebasan Berekspresi Bukan Kekebalan Hukum

Secara konstitusional, Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 memberikan dasar perlindungan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat serta berkomunikasi dan menyampaikan informasi.

Hak tersebut bukan kebebasan tanpa batas. Pasal 28J UUD 1945 memungkinkan pembatasan berdasarkan undang-undang untuk menghormati hak orang lain serta memenuhi tuntutan yang sah dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Persoalannya, pembatasan itu harus diterapkan secara cermat. Perubahan gambar atau teks memang dapat mengaburkan informasi asli, tetapi tindakan mengedit konten tidak otomatis menjawab seluruh pertanyaan tentang pertanggungjawaban pidana.

Harus diuji apakah unsur delik yang didakwakan benar-benar terpenuhi, termasuk unsur kesengajaan dan sifat “tanpa hak” sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan yang digunakan.

Perhatian terhadap persoalan tersebut juga tampak dalam sikap Amnesty International Indonesia.

Menanggapi vonis Khariq pada 7 Oktober 2026, Manajer Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, mengkritik putusan tersebut sebagai ancaman bagi kebebasan berekspresi.

Pernyataan itu merupakan penilaian organisasi HAM, bukan pengganti pemeriksaan yuridis atas pertimbangan hakim.

Menguji Proporsionalitas Pemidanaan

Menurut penulis, ukuran keberhasilan penegakan hukum digital bukan semata-mata banyaknya konten yang dapat dipidana, melainkan ketepatan dalam membedakan pelanggaran hukum dari ekspresi yang dilindungi.

Negara tetap berkepentingan melindungi keaslian informasi dan hak orang lain, tetapi kepentingan itu tidak semestinya menghapus ruang kritik, satire, dan perdebatan publik.

Karena itu, putusan Khariq perlu dibaca melalui pertimbangan hukum yang lengkap, termasuk alasan majelis menerima unsur pidana dan menolak kemungkinan penafsiran yang lebih melindungi ekspresi.

Pemberitaan di media menyebut adanya perbedaan pendapat hakim dalam persidangan; hal ini semakin menegaskan pentingnya menguji argumentasi hukum, bukan hanya membaca amar putusan.

Pada akhirnya, demokrasi tidak menuntut negara membiarkan manipulasi informasi, sebagaimana kebebasan berekspresi tidak berarti setiap unggahan kebal dari hukum.

Yang dituntut adalah batas yang jelas, pembuktian yang ketat, dan pemidanaan yang proporsional.

Sebab, ketika batas antara kritik dan tindak pidana dirumuskan tanpa kehati-hatian, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu pembuat meme, melainkan kepastian hukum bagi setiap warga yang menyampaikan pendapat di ruang digital.

Lukman Hakim S.H., M.H.                                                                                            –Dosen Universitas Pamulang                                                                                —– -Direktur Filantas Lawfirm

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

BGN Buka Suara soal Penemuan Mayat di Dapur MBG

Aliansi.co,Jakarta- Badan Gizi Nasional (BGN) buka suara soal penemuan mayat yang dikaitkan dengan dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG). Hal itu disampaikan BGN menyusul beredarnya informasi...

Mutasi Besar-besaran Polri, Wakabaintelkam-Kakorlantas hingga Kapolda Berganti

Aliansi.co, Jakarta – Polri kembali melakukan mutasi besar-besaran terhadap 199 personel yang terdiri dari perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen). Sejumlah jabatan strategis mulai...

Polri Gerebek Dua Kampung Narkoba Legendaris Jakarta, 24 Orang Diamankan

Aliansi.co, Jakarta- Polri menggerebek dua kampung legendaris yang terkenal sebagai basis peredaran narkoba di Jakarta, yakni Kampung Ambon, Jakarta Barat, dan Kampung Boncos, Jumat...

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...