Minggu, November 8, 2026

Mata dan Telinga Kekuasaan

WIB

Oleh: Fathan Rizki Efendi

Informasi adalah mata uang paling berharga dalam politik kekuasaan.

Siapa yang menguasai rahasia, percakapan, dan pergerakan lawannya, memiliki keunggulan untuk menentukan arah permainan sebelum lawan menyadari bahwa dirinya sedang diawasi.

Tidak heran, banyak orang yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan sebuah informasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Penyadapan dapat menjadi instrumen sah dalam penegakan hukum dan perlindungan keamanan nasional apabila memiliki dasar hukum, dilakukan oleh pihak yang berwenang, serta memenuhi prosedur dan pengawasan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks Indonesia, persoalan ini menemukan relevansi baru melalui perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka, sekaligus membuka kembali pertanyaan tentang bagaimana arsitektur intelijen dibangun dan digunakan pada era Joko Widodo.

Penyadapan bukan sekadar tindakan memperoleh informasi, melainkan instrumen untuk menciptakan ketimpangan kekuasaan.

Dalam konsep surveillance state, negara memiliki kemampuan mengumpulkan, mengolah, dan memanfaatkan informasi warganya secara sistematis, sementara masyarakat tidak selalu mengetahui sejauh mana aktivitas mereka dipantau.

Baca Juga :  Penyadapan Presiden Dinilai Ancam Keselamatan Negara, Istana Singgung Makar

Bahkan, data kita diperjualbelikanpun pernah terjadi di Indonesia. Dalam politik praktis, mekanisme tersebut memiliki konsekuensi yang jauh lebih serius.

Ketika aparat keamanan mengetahui percakapan, hubungan, dan strategi seorang politisi, informasi itu dapat menjadi modal untuk mengantisipasi, melemahkan, bahkan mengunci ruang gerak politiknya.

Di sinilah penyadapan kehilangan watak penegakan hukumnya dan berpotensi berubah menjadi senjata asimetris. Penguasa memiliki akses terhadap rahasia lawan, sementara lawan tidak mempunyai kemampuan sebanding untuk mengetahui apa yang sedang dirancang penguasa.

Persoalan ini semakin penting ketika dikaitkan dengan Prabowo Subianto, figur yang memiliki kapital politik, jaringan militer, dan sumber daya ekonomi yang besar.

Dalam kontestasi 2014 dan 2019, Prabowo merupakan rival utama Jokowi, sehingga relasi keduanya tidak sekadar mempertemukan dua kandidat presiden, tetapi juga dua pusat kekuatan politik yang memiliki kepentingan berbeda.

Meski demikian, dugaan bahwa Prabowo menjadi sasaran penyadapan pada periode tersebut harus dibedakan dari fakta yang telah terverifikasi, sebab tidak cukup bukti terbuka untuk menyimpulkan bahwa operasi semacam itu benar-benar terjadi.

Baca Juga :  Menelisik Lima Kemungkinan Motif di Balik Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Justru perkembangan terbaru memberikan dimensi yang lebih konkret terhadap persoalan ini.

Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, serta penghapusan data elektronik.

Menurut keterangan penyidik, praktik tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025–2026 dan menyasar sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.

Penyidik juga menyebut sejumlah nomor dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum.

Dugaan penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026 turut menjadi bagian dari perkara yang sedang diproses, sementara ketiga tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Fakta ini belum membuktikan seluruh dugaan mengenai motif politik maupun aktor intelektual di balik operasi tersebut, tetapi cukup untuk memperlihatkan betapa seriusnya ancaman ketika infrastruktur pengawasan negara diduga digunakan di luar koridor hukum.

Dallam politik kekuasaan, proses hukum tidak selalu berakhir sebagaimana yang dibayangkan publik. Ada ruang kompromi, negosiasi, dan keputusan politik yang dapat mengubah arah sebuah perkara.

Baca Juga :  Vonis Khariq Anhar: Saat Kritik Berhadapan dengan Hukum

Penetapan tersangka tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Proses hukum tetap harus menguji alat bukti, peran masing-masing pihak, serta motif di balik dugaan tindakan tersebut.

Sebab, dalam penegakan hukum, siapa pun bisa menjadi tersangka, tetapi tidak seorang pun boleh kehilangan hak atas proses peradilan yang adil.

Semakin besar ikan yang ingin ditangkap, maka pancing dan momennya harus pas. Walaupun ketika sudah dipancing dan ditangkap, bisa saja ikan tersebut dibeli dan dikembalikan ke habitatnya lagi.

Bukankah hal serupa juga pernah terjadi dalam kehidupan manusia di Indonesia, seperti beberapa waktu lalu publik dikejutkan dengan adanya amnesti dan abolisi.
Bayang-Bayang Makar

Ada dimensi lain yang juga perlu diperhatikan dalam perkara penyadapan, yakni kemungkinan kaitannya dengan tindak pidana makar.

Dalam perspektif keamanan negara, penyadapan dapat menjadi instrumen untuk mendeteksi rencana yang mengancam presiden, pemerintahan, maupun kedaulatan negara. Persoalan lebih besar muncul ketika informasi intelijen berpotensi digunakan untuk kepentingan politik.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Iming-iming Bonus Rp620 Juta, 58 WNI Direkrut Jadi Tentara Bayaran di Rusia

Aliansi.co, Jakarta – Iming-iming bonus penandatanganan kontrak mencapai Rp620 juta dan gaji bulanan sekitar Rp50 juta menjadi modus sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO)...

Naik KRL dari Tanjung Priok, Ratusan Polisi Gerebek Kampung Bahari

Aliansi.co, Jakarta – Ratusan personel gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri menggerebek kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara, Minggu (1/11/2026) pagi. Dalam operasi tersebut,...

Operasi Patuh 2026 Dimulai, Sasaran Razia Kendaraan yang Lawan Arus

Aliansi.co, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menjadikan pelanggaran melawan arus sebagai salah satu sasaran utama dalam Operasi Patuh 2026 yang digelar serentak...

Noverizky Tri Putra Pimpin LBH Ilumni FH Unpar

Aliansi.co, Jakarta- Noverizky Tri Putra dipercaya menjabat Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ilumni Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), menggantikan Yopi Gunawan. Dalam kepemimpinan...

Kapolri Ungkap Keterlibatan Pihak Asing di Balik Karhutla 

Aliansi.co, Jakarta – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak asing dalam sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Dari...