Rabu, Oktober 21, 2026

Kapolri Ungkap Keterlibatan Pihak Asing di Balik Karhutla 

WIB

Aliansi.co, Jakarta – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak asing dalam sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.

Dari 98 kasus korporasi yang telah naik ke tahap penyidikan, Polri masih memilah perusahaan yang diduga melibatkan penanaman modal asing (PMA) maupun pihak asing lainnya.

“Jadi dari 98 kasus korporasi yang sedang kita dalami, ini ada keterlibatan pihak asing, ada keterlibatan pihak asing. Namun karena ini kami masih dalam proses penyidikan, jadi ini sedang kita pilah-pilah, mana yang terlibat pma (penanaman modal asing) atau pihak asing, mana yang bukan pihak asing,” ujar Suyudi di Istana Negara, dikutip Selas (20/10/2026).

Baca Juga :  Akal-akalan Lukas Enembe, Bikin Pergub Legalkan Biaya Makan Minum Rp 1 Miliar Per Hari

Lebih lanjut, Kapolri menyampaikan bahwa hingga saat ini Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi (LP) terkait korporasi ke tahap penyidikan.

Seluruh kasus tersebut masih dalam proses penanganan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya karhutla di Indonesia.

“Dari 98 LP yang naik sidik terkait dengan korporasi yang saat ini sedang berjalan, yang sedang berproses ke tingkat penyidikan itu ada 98 kasus terkait korporasi,” jelasnya.

Baca Juga :  Kronologis Pegawai Maskapai Selundupkan Narkoba dari Bandara Kualanamu hingga Ditangkap di Soekarno Hatta

Dalam proses penyidikan tersebut, aparat kepolisian masih terus mengumpulkan alat bukti guna menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Suyudi menyebut bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang diperlukan.

Pertanggungjawaban tersebut juga akan ditelusuri hingga kepada pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang bertanggung jawab atas korporasi terkait.

Baca Juga :  Fokus Berlebihan, 3 Mantan Pejabat Ajukan Uji Materi UU Tipikor

“Dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka, baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia,” tandasnya

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Marak Penipuan Online, Ini Arahan Kapolri Jenderal Suyudi

Aliansi.co, Jakarta – Maraknya berbagai modus penipuan online mendorong Polri mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif menjaga keamanan di ruang digital. Kapolri Jenderal Polisi...

BGN Buka Suara soal Penemuan Mayat di Dapur MBG

Aliansi.co,Jakarta- Badan Gizi Nasional (BGN) buka suara soal penemuan mayat yang dikaitkan dengan dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG). Hal itu disampaikan BGN menyusul beredarnya informasi...

Mutasi Besar-besaran Polri, Wakabaintelkam-Kakorlantas hingga Kapolda Berganti

Aliansi.co, Jakarta – Polri kembali melakukan mutasi besar-besaran terhadap 199 personel yang terdiri dari perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen). Sejumlah jabatan strategis mulai...

Polri Gerebek Dua Kampung Narkoba Legendaris Jakarta, 24 Orang Diamankan

Aliansi.co, Jakarta- Polri menggerebek dua kampung legendaris yang terkenal sebagai basis peredaran narkoba di Jakarta, yakni Kampung Ambon, Jakarta Barat, dan Kampung Boncos, Jumat...

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...