Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, periode 2025–2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Satreskrim Polres Gowa melakukan penyidikan melalui metode joint investigation.
Direktur Tindak Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan, penetapan HT sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli serta melakukan penggeledahan di empat lokasi.
“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata De Deo dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Selasa (29/9/2026).
Menurut De Deo, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan sejumlah proses perizinan dan kegiatan di Kabupaten Gowa.
Di antaranya pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pembukaan gerai Indomaret, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring, hingga sponsorship kegiatan Beautiful Malino.
Dalam perkara tersebut, HT diduga menggunakan kedudukan dan jabatannya sebagai Bupati Gowa untuk mengarahkan proses perizinan sekaligus meminta uang atau manfaat melalui pihak lain.
Sementara itu, HA disebut berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah HT.
“Dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut, Saudari HT berperan dalam mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku Bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk Saudara HA,” ujar De Deo.
Salah satu dugaan penerimaan yang didalami penyidik berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret.
Melalui HA, HT diduga meminta dana yang disebut sebagai corporate social responsibility (CSR) sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
Penyidik menyebut pemberian dana tersebut dilakukan sebanyak tiga kali dengan total mencapai Rp850 juta.
Selain itu, penyidik menduga HT menerima fasilitas berupa rumah di kawasan Royal Spring.
Rumah yang memiliki harga awal sekitar Rp1,4 miliar tersebut diduga diperoleh dengan potongan harga 70 persen dan dibayar Rp420 juta menggunakan nama pihak lain.
Penyidik menduga pembayaran rumah tersebut berkaitan dengan permintaan kickback atas pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp3,8 miliar.
Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan yang berkaitan dengan pengurusan PKKPR perumahan serta permintaan dana sponsorship kegiatan Beautiful Malino.
Untuk perkara sponsorship, penyidik masih mendalami keterkaitan permintaan dana sebesar Rp100 juta dengan rencana pembukaan gerai serta penggunaan dana setelah diterima event organizer.
Atas dugaan perbuatannya, HT dijerat sejumlah pasal.
Penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.
Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Penyidik selanjutnya akan memanggil dan memeriksa HT sebagai tersangka.
Pendalaman juga masih dilakukan terhadap aliran dana, aset, serta peran pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Keterlibatan masing-masing pihak terkait peristiwa ini masih terus kami dalami berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti masing-masing,” ujar De Deo.
