Kamis, April 16, 2026

Kronologis Pegawai Maskapai Selundupkan Narkoba dari Bandara Kualanamu hingga Ditangkap di Soekarno Hatta

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri mengungkap kronologis penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi yang melibatkan karyawan maskapai pesawat.

Pegawai maskapai itu membawa tas berisi narkoba dari Bandara Kualamamu, Medan menuju Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Jakarta.

Wakil Direktur Tindak Pidana (Wadirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Arie Ardian Rishadi, mengatakan setelah melakukan pemetaan polisi melakukan penangkapan di Terminal 2D Bandara Soekarno Hatta pada 22 Maret 2024 lalu.

“Dimana kita mendapat informasi bahwa ada kurir narkoba antar provinsi yang beberapa kali mengirim narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Medan menuju Jakarta,” ujar Kombes Arie dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, dikutip Jumat (19/4/2024).

Baca Juga :  Heboh Video Ketua KPK Selonjoran di Mobil usai Diperiksa di Bareskrim: Pak Firli Kok Ngumpet Pak?

Dari hasil penangkapan tersebut, Bareskrim mengembangkan adanya keterlibatan dari dari 2 karyawan lavatory service salah satu maskapai penerbangan.

Mereka berandil memasukkan barang haram tersebut dari luar lalu dimasukkan ke area bandara.

Setelah itu, kedua karyawan itu bertemu dengan tersangka MR yang berangkat dari Bandara Kualanamu.

MR masuk ke bandara tanpa melalui jalur pemeriksaan barang.

Baca Juga :  Terduga Pembunuh Aktor Sinetron Mak Lampir Sandy Permana Ditangkap di Warung Karawang

“Sedangkan dua karyawan dari maskapai ini membawa sabu dan ekstasi dengan menggunakan mobil lavatory service,” bebernya.

Kombes Arie menyebut mereka mengadakan pertemuan di Bandara Kualanamu.

Saat penumpang umum lainnya menggunakan bis, tersangka MR menggunakan kendaraan lavatory service bersama dua karyawan tersebut.

Di pertemuan itu, terjadi pertukaran tas.

Kurir MR membawa tas kosong dan kedua karyawan membawa sabu dan ekstasi.

Selanjutnya tersangka masuk ke dalam pesawat dan sampai di Bandara Soekarno Hatta.

“Selanjutnya di Soekarno Hatta kita melakukan penangkapan,” ujarnya.

Baca Juga :  Ke Bareskrim Acungkan Jempol, Panji Gumilang jadi Tersangka Penistaan Agama

Bareskrim menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini dengan inisial R, DA, RP, MZ, HF, dan SA.

Sementara itu, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap DPOinisial PP, Y, dan E.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ncaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Peras Anggota DPR Rp 300 Juta, Empat KPK Gadungan Ditangkap di Jakbar

Aliansi.co, Jakarta-Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya menangkap empat orang terduga pelaku pemerasan yang menyasar anggota DPR RI. Para pelaku ditangkap...

DPR Soroti Kasus Videografer Karo Amsal Sitepu, Singgung Keadilan Substantif

Aliansi.co, Jakarta- Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, yang tengah...

Sosok Dua Terduga Pelaku Mutilasi dalam Freezer, Terungkap Usai Kabur ke Majalengka

Aliansi.co,Jakarta- Polisi akhirnya mengungkap identitas dua terduga pelaku dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi yang jasadnya ditemukan di dalam freezer di Kabupaten Bekasi. Keduanya diketahui sempat...

Pelarian Dua Pelaku Kasus Mayat dalam Freezer Berakhir di Majalengka

Aliansi.co, Jakarta- Pelarian dua pelaku kasus penemuan mayat dalam freezer di Kabupaten Bekasi akhirnya berakhir di Majalengka, Jawa Barat. Keduanya berhasil ditangkap oleh Tim Subdit...

Dilaporkan ke Polda, Dugaan Transaksi Fiktif Fasilitas Kredit di Medan Diadukan hingga OJK

Aliansi.co-Jakarta- PT Toba Surimi Industries (PT TSI) melaporkan dugaan penarikan dana fiktif senilai Rp124,4 miliar dari fasilitas kredit modal kerja (KMK) miliknya ke Polda...