Aliansi.co,Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Personel yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).
Menurut Isir, penerbitan surat edaran tersebut merupakan langkah pencegahan terhadap perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang kini memanfaatkan perangkat rokok elektrik.
Pasalnya, peredaran narkotika tidak lagi hanya dilakukan melalui cara konvensional, tetapi juga menggunakan cairan yang dapat disamarkan sebagai liquid vape.
“Perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” ujar Isir dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).
Dia menjelaskan, kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungan cairan dalam cartridge tidak selalu dapat dibedakan antara liquid biasa dan cairan yang mengandung narkotika.
Salah satu latar belakang penerbitan kebijakan tersebut adalah temuan penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika cair, termasuk etomidate.
Zat tersebut telah masuk dalam klasifikasi Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Isir menegaskan, sebagai institusi penegak hukum, Polri tidak hanya bertugas melakukan penindakan terhadap tindak pidana narkotika, tetapi juga harus memastikan upaya pencegahan dimulai dari lingkungan internal.
Karena itu, larangan penggunaan vape bagi seluruh personel menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mencegah penyalahgunaan sekaligus memerangi peredaran narkotika.
“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya,” katanya.
