Oleh: Fathan Rizki Efendi
Informasi adalah mata uang paling berharga dalam politik kekuasaan.
Siapa yang menguasai rahasia, percakapan, dan pergerakan lawannya, memiliki keunggulan untuk menentukan arah permainan sebelum lawan menyadari bahwa dirinya sedang diawasi.
Tidak heran, banyak orang yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan sebuah informasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Penyadapan dapat menjadi instrumen sah dalam penegakan hukum dan perlindungan keamanan nasional apabila memiliki dasar hukum, dilakukan oleh pihak yang berwenang, serta memenuhi prosedur dan pengawasan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks Indonesia, persoalan ini menemukan relevansi baru melalui perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka, sekaligus membuka kembali pertanyaan tentang bagaimana arsitektur intelijen dibangun dan digunakan pada era Joko Widodo.
Penyadapan bukan sekadar tindakan memperoleh informasi, melainkan instrumen untuk menciptakan ketimpangan kekuasaan.
Dalam konsep surveillance state, negara memiliki kemampuan mengumpulkan, mengolah, dan memanfaatkan informasi warganya secara sistematis, sementara masyarakat tidak selalu mengetahui sejauh mana aktivitas mereka dipantau.
Bahkan, data kita diperjualbelikanpun pernah terjadi di Indonesia. Dalam politik praktis, mekanisme tersebut memiliki konsekuensi yang jauh lebih serius.
Ketika aparat keamanan mengetahui percakapan, hubungan, dan strategi seorang politisi, informasi itu dapat menjadi modal untuk mengantisipasi, melemahkan, bahkan mengunci ruang gerak politiknya.
Di sinilah penyadapan kehilangan watak penegakan hukumnya dan berpotensi berubah menjadi senjata asimetris. Penguasa memiliki akses terhadap rahasia lawan, sementara lawan tidak mempunyai kemampuan sebanding untuk mengetahui apa yang sedang dirancang penguasa.
Persoalan ini semakin penting ketika dikaitkan dengan Prabowo Subianto, figur yang memiliki kapital politik, jaringan militer, dan sumber daya ekonomi yang besar.
Dalam kontestasi 2014 dan 2019, Prabowo merupakan rival utama Jokowi, sehingga relasi keduanya tidak sekadar mempertemukan dua kandidat presiden, tetapi juga dua pusat kekuatan politik yang memiliki kepentingan berbeda.
Meski demikian, dugaan bahwa Prabowo menjadi sasaran penyadapan pada periode tersebut harus dibedakan dari fakta yang telah terverifikasi, sebab tidak cukup bukti terbuka untuk menyimpulkan bahwa operasi semacam itu benar-benar terjadi.
Justru perkembangan terbaru memberikan dimensi yang lebih konkret terhadap persoalan ini.
Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, serta penghapusan data elektronik.
Menurut keterangan penyidik, praktik tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025–2026 dan menyasar sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.
Penyidik juga menyebut sejumlah nomor dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum.
Dugaan penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026 turut menjadi bagian dari perkara yang sedang diproses, sementara ketiga tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Fakta ini belum membuktikan seluruh dugaan mengenai motif politik maupun aktor intelektual di balik operasi tersebut, tetapi cukup untuk memperlihatkan betapa seriusnya ancaman ketika infrastruktur pengawasan negara diduga digunakan di luar koridor hukum.
Dallam politik kekuasaan, proses hukum tidak selalu berakhir sebagaimana yang dibayangkan publik. Ada ruang kompromi, negosiasi, dan keputusan politik yang dapat mengubah arah sebuah perkara.
Penetapan tersangka tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Proses hukum tetap harus menguji alat bukti, peran masing-masing pihak, serta motif di balik dugaan tindakan tersebut.
Sebab, dalam penegakan hukum, siapa pun bisa menjadi tersangka, tetapi tidak seorang pun boleh kehilangan hak atas proses peradilan yang adil.
Semakin besar ikan yang ingin ditangkap, maka pancing dan momennya harus pas. Walaupun ketika sudah dipancing dan ditangkap, bisa saja ikan tersebut dibeli dan dikembalikan ke habitatnya lagi.
Bukankah hal serupa juga pernah terjadi dalam kehidupan manusia di Indonesia, seperti beberapa waktu lalu publik dikejutkan dengan adanya amnesti dan abolisi.
Bayang-Bayang Makar
Ada dimensi lain yang juga perlu diperhatikan dalam perkara penyadapan, yakni kemungkinan kaitannya dengan tindak pidana makar.
Dalam perspektif keamanan negara, penyadapan dapat menjadi instrumen untuk mendeteksi rencana yang mengancam presiden, pemerintahan, maupun kedaulatan negara. Persoalan lebih besar muncul ketika informasi intelijen berpotensi digunakan untuk kepentingan politik.
