Percakapan politik, kritik terhadap presiden, dan gerakan oposisi, bahkan gerakan mahasiswa tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai makar. Harus ada pembuktian unsur pidana sebagaimana diatur dalam hukum.
Jangan sampai istilah makar menjadi instrumen untuk membungkam pihak-pihak yang berseberangan dengan penguasa. Di sinilah batas antara melindungi negara dan melindungi kekuasaan personal harus diperjelas.
Jangan sampai kritik dianggap makar, oposisi dianggap musuh negara, dan gerakan mahasiswa dianggap ancaman kekuasaan. Sebab, melawan kebijakan pemerintah tidak sama dengan melawan negara.
Kekuasaan boleh dikritik, pemerintahan boleh diganti melalui konstitusi, tetapi kedaulatan negara tetap harus dijaga.
Benang Merah
Hubungan dengan pemerintahan Jokowi perlu dicermati secara kritis, tanpa serta-merta menafsirkan kedekatan personal sebagai bukti konspirasi.
Karier Listyo Sigit memperlihatkan kedekatan institusional yang panjang dengan Jokowi sebab ia pernah menjabat Kapolresta Solo ketika Jokowi menjadi wali kota, kemudian bertugas sebagai ajudan presiden pada 2014–2016.
Pada Januari 2021, Jokowi mengusulkan namanya sebagai calon tunggal Kapolri dan kemudian melantiknya sebagai pemimpin tertinggi institusi kepolisian.
Penempatan figur yang pernah memiliki hubungan kerja dekat dengan presiden di pucuk institusi strategis tentu memiliki dimensi politik yang patut diperiksa.
Polri bukan sekadar lembaga penegak hukum, melainkan institusi dengan kapasitas intelijen, pengumpulan informasi, dan infrastruktur teknologi yang luas melalui berbagai satuan, termasuk Badan Intelijen dan Keamanan.
Namun, kedekatan personal dan keputusan pengangkatan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Jokowi memerintahkan penyadapan atau menggunakan Polri untuk memata-matai lawan politiknya.
Perkara yang menyeret Listyo menghadirkan ironi politik: mantan Kapolri di era Jokowi kini menghadapi proses hukum atas dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo, presiden yang menggantikannya.
Peristiwa ini memperlihatkan bahwa tanpa pengawasan demokratis, kewenangan institusi keamanan dapat menjadi persoalan serius, bahkan bagi pemegang kekuasaan itu sendiri.
Apabila mata dan telinga negara mampu mengawasi siapa saja, lalu siapa yang sebenarnya mengawasi mereka yang memegang kendali atasnya?
Dan ketika penyadapan, intelijen, bahkan isu makar dapat bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan, masihkah kita bisa membedakan mana upaya menjaga negara dan mana upaya menjaga kekuasaan?
Setidaknya di dunia ini ada dua jenis pemimpin, yakni mereka yang memahami arti memimpin, dan mereka yang hanya memahami arti berkuasa. (***)
Penulis: Fathan Rizki Efendi, Ketua Umum DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta
