Minggu, November 10, 2024

Rugikan Negara Rp 2,5 Triliun, Dirut Waskita Karya Ditetapkan Tersangka

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Kejakasaan Agung menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

Kasus korupsi ini diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 2,5 triliun.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Destiawan.

Baca Juga :  Hutan Lindung Diserobot dan Bersertifikat, Kejaksaan Agung Diminta Periksa Kepala BPN Bombana Sultra

Destiawan ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari sejak 29 April-17 Mei 2023 mendatang.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DES dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari,” jelas Ketut.

Dalam kasus ini, Destiawan disebut memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Baca Juga :  Dilarang Ikut Muscab Peradi Jakarta Selatan, Puluhan Advokat Pemegang Kartu DPN Geruduk Panitia

Dokumen palsu itu digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.

“Akibat perbuatannya, tersangka DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ” imbuhnya.

Baca Juga :  Ditetapkan Tersangka, 2 Pelaku Penganiaya Siswa SMP di Cilacap Dijerat Pasal Berlapis

Diketahui, kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP dalam kasus ini sebesar Rp 2.546.645.987.644.

Selain itu, dalam kasus ini penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset tanah, bangunan, dan uang milik tersangka.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Proyek PLTU Kalbar Mangkrak, Laporan Kerugian Negara Tembus Rp 323,2 Miliar

Aliansi.co, Jakarta-Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. Proyek PLTU mangkrak ini dilaporkan merugikan keuangan negara hingga...

Bayar Mahal Aset Jalan Pemprov DKI, Eks Direktur Pertamina Jadi Tersangka

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Umum BUMN Pertamina berinisial LBD sebagai tersangka kasus korupsi tanah di Jakarta Selatan. Hasil gelar perkara, LBD diduga...

Tangkap Kelompok Anshor Daulah, Polisi Imbau Masyarakat Semakin Waspada

Aliansi.co, Jakarta- Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang terduga teroris kelompok Anshor Daulah wilayah Jawa Tengah (Jateng). Penangkapan terhadap tiga tersangka dilakukan pada Senin...

Polisi Ungkap Modus Judol Slot yang Bikin Banyak Orang Keranjingan Berjudi

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri mengungkap modus judi online slot yang dikendalikan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China. Salah satunya, pengelola situs judi online sengaja memberikan...

Uang Judi Online yang Sudah Disita Polisi Tembus Rp 78 Miliar

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri mengungkap hasil penangkapan pelaku judi online. Tidak hanya menangkap banyak pelaku, uang hasil judi online yang sudah disita polisi tembus hingga...