Sabtu, Oktober 3, 2026

Hirup Udara Bebas, Tio Pakusadewo Bongkar Siasat Pengiriman Narkoba ke Dalam Lapas

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Usai menghirup udara bebas, aktor gaek Tio Pakusadewo buka-bukan soal bisnis haram di dalam penjara.

Tidak hanya jual beli narkoba, dia juga mengungkap adanya pabrik barang haram tersebut di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Hal itu diceritakan Tio Pakusadewo dalam wawancara di kanal Youtube Uya Kuya dengan judul “Bisnis Haram Dalam Lapas, Ada Negara Dalam Negara”

Dilansir dari Youtube Uya Kuya, Selasa (2/5/2023) Tio Pakusadewo menceritakan masuknya narkoba ke dalam lapas yang terjadi pada tengah malam.

Apabila lapas tengah malam mati listrik, menjadi pertanda bahwa ada narkoba baru dari luar masuk ke dalam lapas.

Baca Juga :  Bukti Kuat Polisi Tetapkan Bahar Smith Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser, Berawal dari Orang Dekat

Paket narkoba tersebut dibawa seseorang ke dalam lapas yang mengaku sebagai istri tahanan.

Kiriman narkoba tersebut, kata dia, tidak setiap hari.

Pengiriman narkoba baru, kata dia, berlangsung 1-2 minggu sekali ditandai dengan listrik lapas mati mendadak.

Meski tidak melihat dengan mata kepalanya sendiri, Tio paham betul pengiriman narkoba baru karena diberitahu oleh sesama napi selama ia mendekam di dalam lapas.

“Selama seminggu atau dua minggu sekali mati lampu nih lapas, dan itu anak-anak di lapas udah ketawa-tawa. Gue awalnya gak tau ni, apa sih. Rupanya ada barang baru, tiap lampu mati,” kata Tio.

Baca Juga :  Bareskrim Tangkap 2 WN Cina Kasus Penipuan Berkedok Fake BTS

Menurut Tio, dalam lapas ada bandar keliling atau darling yang memperjual belikan paket narkoba dari harga Rp 60 ribu hingga lebih.

Jika bandar berkeliling lapas membawa barang, ada kode-kode tertentu yang digunakan untuk memberitahu pembeli.

“Kalau darling lewat teriak ‘owe’ nah berarti itu sudah ada yang jual jalan-jalan. Ada paket hemat Rp 100 ribu, tapi kalo mau yang murah Rp 60 ribu beli langsung ke lapak,” kata Tio.

Baca Juga :  Kasus Manajer Mesum di Cikarang Ditarik ke Bareskrim, Sudah Gelar Perkara Lanjut Penyelidikan

Selain itu, Tio juga mengungkap adanya napi yang mengendalikan pabrik narkoba di dalam lapas.

“Tiap Jumat malam, di kamar itu ada pesta, tapi yang datang para KS atau kepala suku,” kata Tio.

Tio Pakusadewo menjalani hukuman penjara selama 1 tahun setelah ditangkap pada 14 April 2020.

Ia keluar dari lapas pada 14 April 2023 lalu.

Sebelumnya, dia pernah ditangkap dalam kasus narkoba pada Desember 2017 dan menjalani rehabilitasi selama 9 bulan.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...