Aliansi.co, Jakarta-– Pelaku penembakan di kantor MUI berinisial M (60), ternyata pernah melakukan tindak pidana pengrusakan salah satu instalasi vital di kantor DPRD Provinsi Lampung.
Kasus itu terjadi pada tahun 2016 lalu.
Kapolda Metro Jaya, Kombes Pol Karyoto menerangkan, pelaku  selalu mengklaim sebagai wakil Nabi Muhammad SAW
“Itu yang ditersangakakan di dalam dakwaan Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan, dan dia (M) selalu mengklaim bahwa dia itu adalah sebagai wakil dari Nabi Muhammad SAW, dan telah dituntut oleh JPU selama 5 bulan,” ujar Karyoto kepada awak media, Selasa (2/5/2023).
Atas peristiwa penembakan yang terjadi di Kantor MUI hari ini, Karyoto mengatakan Polda Lampung akan memberi bantuan penyelidikan dan penyidikan.
“Polda Lampung akan melakukan back up penyelidikan dan penyidikan, dalam terangnya suatu permasalahan yang terjadi terhadap kasus yang terjadi di penembakan di kantor MUI itu,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, penembakan terjadi di Kantor MUI Pusat di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (2/5/2023) siang ini.
Sedikitnya dua orang staf MUI terluka. Waketum MUI, Anwar Abbas membenarkan peristiwa itu dan mengatakan ada 2 orang yang terluka yakni seorang resepsionis dan staf rumah tangga MUI.
“Kami sedang rapat di lantai 4. Lalu kami diinformasikan ada penembakan di bawah,” kata Anwar
“Dan ini yang ketiga. Ia mendesak ingin ketemu ketua. Informasinya senjatanya Airsoft Gun, atau peluru karet. Tapi ada selongsongnya. Kami serahkan ini ke pihak kepolisian,” katanya.
“Ada karyawan yang luka di punggungnya. Kaca di lobi kantor pecah,” ujarnya.
Belum diketahui motif pelaku. Anwar memastikan tidak ada korban tewas dalam kejadian ini.