Aliansi.co, Jakarta-Adithya Oktavianto (31), menjadi korban penipuan modus like dan subscribe media sosial.
Akibat penipuan itu, pria petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Menteng, Jakarta Pusat ini mengalami kerugian hingga Rp 28 juta.
Adithya melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya, pada Kamis (11/5/2023) malam.
Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/2564/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 11 Mei 2023.
Dalam laporannya, ia turut melampirkan barang bukti seperti bukti transfer hingga bukti percakapan yang menawarkan janji mendapatkan penghasilan.
Awalnya dia ditawarkan kerja lepas melalui WhatsApp dari nomor atas nama Dewi pada Jumat, 5 Mei 2023.
Tugasnya hanya menaikkan popularitas akun mitra perusahaan dengan cara hanya mengikuti akun Instagram yang dituju dan menekan like di setiap unggahan.
Upah yang ditawarkan pertama kali sebesar Rp 20 ribu untuk pertama kali.
Jumlah upah maksimalnya dijanjikan Rp 300 ribu.
“Syaratnya harus memiliki sebuah akun Instagram, Telegram dan rekening bank,” katanya.
Aditya pun menyetujui dan mengisi formulir online dan langsung dikirimkan uang Rp 20 ribu dari sebuah akun bank BCA pada tanggal 6 Mei 2023.
Dia harus mengerjakan 31 tugas dengan estimasi waktu maksimal 3 tugas per jam.
Akun Instagram pertama yang harus dia follow adalah @burlingtondeals.
“Namun, di pertengahan kita menjalankan tugas dari perusahaan tersebut, kita dirujuk ke trading,” kata Adithya.