Aliansi.co- Jakarta- Sebagian tempat hiburan malam di wilayah Jakarta Selatan diizinkan buka selama bulan Ramadan.
Namun, sebagian tempat hiburan malam tidak boleh beroperasi selama Ramadan.
Aturan itu disampaikan Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Sudin Parekraf) Jakarta Selatan Rus Suharto saat dihubungi, pada Kamis (23/3/2023).
“Yang diperbolehkan beroperasi selama Ramadan yakni tempat hiburan malam yang menyatu dengan area hotel minimal bintang empat,” ujar Suharto.
Selain itu, lanjutnya, tempat hiburan malam di kawasan komersial juga diperbolehkan beroperasi.
Akan tetapi, tempat hiburan malam di kawasan komersial juga tidak semua boleh beroperasi.
Hanya tempat hiburan malam di kawasan komersial yang jauh dari permukiman warga yang diperbolehkan buka.
“Walau di kawasan komersial tapi tempat hiburan itu berdekatan dengan rumah warga, rumah ibadah, sekolah, atau pun rumah sakit, itu tidak boleh buka selama Ramadan,” beber Suharto.
“Termasuk tempat hiburan malam di area hotel itu dilarang beroperasi jika dekat dari pemukiman,” sambungnya.
Di samping itu, tempat hiburan malam yang diperbolehkan buka wajib tutup pukul 00.00 WIB setiap harinya.
Dia pun mengingatkan agar pengelola dan pengusaha tempat hiburan malam tidak beroperasi pada hari-hari tertentu sesuai lampiran Surat Edaran Kepala Dinas Parekraf nomor e-0009/SE/2023.
“Tidak boleh beroperasi satu hari sebelum bulan Ramadhan, hari pertama Ramadhan, malam Nuzulul Quran, satu hari sebelum Idul Fitri, serta hari pertama dan kedua Idul Fitri,” ujarnya.