Sabtu, Oktober 3, 2026

Selama Ramadan, Hanya Tempat Hiburan Malam yang Seperti Ini Boleh Beroperasi di Jakarta Selatan

WIB

Aliansi.co- Jakarta- Sebagian tempat hiburan malam di wilayah Jakarta Selatan diizinkan buka selama bulan Ramadan.

Namun, sebagian tempat hiburan malam tidak boleh beroperasi selama Ramadan.

Aturan itu disampaikan Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Sudin Parekraf) Jakarta Selatan Rus Suharto saat dihubungi, pada Kamis (23/3/2023).

“Yang diperbolehkan beroperasi selama Ramadan yakni tempat hiburan malam yang menyatu dengan area hotel minimal bintang empat,” ujar Suharto.

Baca Juga :  Pemprov DKI Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Selain itu, lanjutnya, tempat hiburan malam di kawasan komersial juga diperbolehkan beroperasi.

Akan tetapi, tempat hiburan malam di kawasan komersial juga tidak semua boleh beroperasi.

Hanya tempat hiburan malam di kawasan komersial yang jauh dari permukiman warga yang diperbolehkan buka.

“Walau di kawasan komersial tapi tempat hiburan itu berdekatan dengan rumah warga, rumah ibadah, sekolah, atau pun rumah sakit, itu tidak boleh buka selama Ramadan,” beber Suharto.

Baca Juga :  Dituduh Selingkuhan, Wanita di Jakut Dikeroyok Satu Keluarga dan Ditelanjangi di Depan Umum

“Termasuk tempat hiburan malam di area hotel itu dilarang beroperasi jika dekat dari pemukiman,” sambungnya.

Di samping itu, tempat hiburan malam yang diperbolehkan buka wajib tutup pukul 00.00 WIB setiap harinya.

Dia pun mengingatkan agar pengelola dan pengusaha tempat hiburan malam tidak beroperasi pada hari-hari tertentu sesuai lampiran Surat Edaran Kepala Dinas Parekraf nomor e-0009/SE/2023.

Baca Juga :  Tujuh Point Aturan Operasional Tempat Hiburan Malam di Jakarta selama Ramadan

“Tidak boleh beroperasi satu hari sebelum bulan Ramadhan, hari pertama Ramadhan, malam Nuzulul Quran, satu hari sebelum Idul Fitri, serta hari pertama dan kedua Idul Fitri,” ujarnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...