Aliansi.co, Jakarta-Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menarik kasus manajer yang ajak karyawatinya berbuat mesum sebagai syarat perpanjangan kontrak.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan kasus karyawati inisial AD (24), korban dugaan pelecehan bos perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, kini ditangani Bareskrim Polri.
“Ditarik, sekarang baru berjalan,” kata Djuhandani di Gedung Bareskrim Polri, pada Selasa (16/5/2023).
Menurut dia, diambil alihnya penanganan kasus dugaan bos ajak staycation AD usai dilakukan gelar perkara pada Senin (15/5/2023).
Kasus dugaan pelecehan tersebut kini tahap penyelidikan di Bareskrim Polri.
“Baru kemarin penyidiknya kita minta untuk gelar di depan kita, dan dari hasil gelar itu diputuskan untuk perkara tersebut ditarik ke Bareskrim,” jelas dia.
Selanjutnya, Djuhandani mengatakan penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum perkara tersebut.
Bareskrim Polri akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Sementara belum (pemeriksaan saksi), baru kemarin selesai gelar, kemudian berkas-berkas alat bukti itu akan dikirim ke Bareskrim. Kalau kemarin baru proses gelar perkara,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, salah seorang karyawati melaporkan atasannya ke polisi terkait syarat staycation untuk perpanjang kontrak kerja.
Laporan dibuat ke Polres Bekasi Kabupaten Sabtu, 6 Mei 2023.
Laporan tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bekasi Kabupaten, Ajun Komisaris Polisi Hotma Sitompul.
Dia membenarkan pihaknya telah menerima laporan yang masuk dari korban.
“Iya, benar (sudah diterima),” ujar Hotma kepada wartawan, Sabtu pekan lalu.