Senin, April 20, 2026

Kasus Manajer Mesum di Cikarang Ditarik ke Bareskrim, Sudah Gelar Perkara Lanjut Penyelidikan

WIB

Aliansi.co, Jakarta-Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menarik kasus manajer yang ajak karyawatinya berbuat mesum sebagai syarat perpanjangan kontrak.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan kasus karyawati inisial AD (24), korban dugaan pelecehan bos perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, kini ditangani Bareskrim Polri.

“Ditarik, sekarang baru berjalan,” kata Djuhandani di Gedung Bareskrim Polri, pada Selasa (16/5/2023).

Baca Juga :  Polisi Ungkap Modus Judol Slot yang Bikin Banyak Orang Keranjingan Berjudi

Menurut dia, diambil alihnya penanganan kasus dugaan bos ajak staycation AD usai dilakukan gelar perkara pada Senin (15/5/2023).

Kasus dugaan pelecehan tersebut kini tahap penyelidikan di Bareskrim Polri.

“Baru kemarin penyidiknya kita minta untuk gelar di depan kita, dan dari hasil gelar itu diputuskan untuk perkara tersebut ditarik ke Bareskrim,” jelas dia.

Baca Juga :  Buntut ASN Kemenperin, Polri Akan Blokir 191 Ribu HP Ilegal, Paling Banyak iPhone

Selanjutnya, Djuhandani mengatakan penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum perkara tersebut.

Bareskrim Polri akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Sementara belum (pemeriksaan saksi), baru kemarin selesai gelar, kemudian berkas-berkas alat bukti itu akan dikirim ke Bareskrim. Kalau kemarin baru proses gelar perkara,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, salah seorang karyawati melaporkan atasannya ke polisi terkait syarat staycation untuk perpanjang kontrak kerja.

Baca Juga :  Tangkap 2 Pegawai Maskapai, Bareskrim Ungkap Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta 

Laporan dibuat ke Polres Bekasi Kabupaten Sabtu, 6 Mei 2023.

Laporan tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bekasi Kabupaten, Ajun Komisaris Polisi Hotma Sitompul.

Dia membenarkan pihaknya telah menerima laporan yang masuk dari korban.

“Iya, benar (sudah diterima),” ujar Hotma kepada wartawan, Sabtu pekan lalu.

 

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Dana Umat Rp28 Miliar Diduga Digelapkan, BNI Janji Kembalikan Bertahap

Aliansi.co, Jakarta- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memastikan akan mengembalikan dana umat senilai sekitar Rp28 miliar yang diduga digelapkan dalam kasus...

Ombudsman Angkat Bicara, Singgung Asas Praduga Tak Bersalah terhadap Kasus Hery Susanto

Aliansi.co,Jakarta- Ombudsman RI angkat bicara menyikapi kasus hukum yang menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto Ombudsman menyinggung pentingnya asas praduga tak bersalah dan tetap berkomitmen...

Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi Tambang Nikel, Bermula dari Keberatan Bayar PNBP 

Aliansi.co,Jakarta- Tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (HS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di...

Peras Anggota DPR Rp 300 Juta, Empat KPK Gadungan Ditangkap di Jakbar

Aliansi.co, Jakarta-Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya menangkap empat orang terduga pelaku pemerasan yang menyasar anggota DPR RI. Para pelaku ditangkap...

DPR Soroti Kasus Videografer Karo Amsal Sitepu, Singgung Keadilan Substantif

Aliansi.co, Jakarta- Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, yang tengah...