Sabtu, Oktober 3, 2026

Menkominfo Johnny Plate jadi Tersangka, Mahfud MD: Saya Terus Mencermati dan Mengawal

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi penetapan tersangka dan penahanan Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G dan insfratuktur pendukung BAKTI Kominfo.

Mahfud memahami penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah sesuai dan keharusan hukum.

“Yang dilakukan Kejagung harus dipahami, bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum, ” tulis Mahfud MD dalam unggahan Instagramnya, dikutip Kamis (18/5/2023).

Baca Juga :  Menara BTS Menkominfo Sedot Anggaran Rp 10 Triliun, Mahfud: Barangnya Tak Ada, Hanya Sampel

Menurutnya kasus ini sudah lama ditangani Kejaksaan Agung dan bahkan dengan sangat hati-hati.

Dirinya juga memahami penyelidikan dan penyidikan oleh Kejagung juga dilakukan dengan cermat karena rawan dengan tudingan politisasi.

Sehingga, jika salah menetapkan seseorang menjadi tersangka, bisa memunculkan tuduhan politisasi hukum.

Kejagung, kata dia, tidak akan menetapkan seseorang tersangka jika tidak memiliki minimal dua alat bukti yang cukup.

“Tapi jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum,” kata Mahfud MD.

Baca Juga :  Teken Pemberhentian Mahfud MD, Jokowi Tunjuk Tito Karnavian Plt Menko Polhukam

“Jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan,” paparnya menambahkan.

Mahfud meminta seluruh pihak untuk percaya proses hukum yang sedang berjalan. Ia berjanji akan terus mencermati dan mengawal kasus ini.

“Jadi yakinlah dan tunggu saja kasus yang dihadapi Pak Plate. Sebagai Menko Pohukam saya akan terus mencermati dan mengawal, ” tutup Mahfud.

Baca Juga :  Momen Lucu Mahfud MD Lempar Senyum Lihat Jokowi Ikut Nyekar di Madura

Diketahui, Kejagung menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.

Proyek tahun anggaran 2020-2022 ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 8 triliun.

Dalam kasus ini Kejagung sebelumnya telah lebih dulu menetapkan lima orang tersangka.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...