Aliansi.co, Jakarta- Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi penetapan tersangka dan penahanan Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G dan insfratuktur pendukung BAKTI Kominfo.
Mahfud memahami penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah sesuai dan keharusan hukum.
“Yang dilakukan Kejagung harus dipahami, bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum, ” tulis Mahfud MD dalam unggahan Instagramnya, dikutip Kamis (18/5/2023).
Menurutnya kasus ini sudah lama ditangani Kejaksaan Agung dan bahkan dengan sangat hati-hati.
Dirinya juga memahami penyelidikan dan penyidikan oleh Kejagung juga dilakukan dengan cermat karena rawan dengan tudingan politisasi.
Sehingga, jika salah menetapkan seseorang menjadi tersangka, bisa memunculkan tuduhan politisasi hukum.
Kejagung, kata dia, tidak akan menetapkan seseorang tersangka jika tidak memiliki minimal dua alat bukti yang cukup.
“Tapi jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum,” kata Mahfud MD.
“Jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan,” paparnya menambahkan.
Mahfud meminta seluruh pihak untuk percaya proses hukum yang sedang berjalan. Ia berjanji akan terus mencermati dan mengawal kasus ini.
“Jadi yakinlah dan tunggu saja kasus yang dihadapi Pak Plate. Sebagai Menko Pohukam saya akan terus mencermati dan mengawal, ” tutup Mahfud.
Diketahui, Kejagung menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.
Proyek tahun anggaran 2020-2022 ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 8 triliun.
Dalam kasus ini Kejagung sebelumnya telah lebih dulu menetapkan lima orang tersangka.