Selasa, Agustus 18, 2026

Menkominfo Johnny Plate jadi Tersangka, Mahfud MD: Saya Terus Mencermati dan Mengawal

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi penetapan tersangka dan penahanan Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G dan insfratuktur pendukung BAKTI Kominfo.

Mahfud memahami penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah sesuai dan keharusan hukum.

“Yang dilakukan Kejagung harus dipahami, bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum, ” tulis Mahfud MD dalam unggahan Instagramnya, dikutip Kamis (18/5/2023).

Baca Juga :  Bupati Pekalongan Buka Suara Kena OTT KPK: Demi Allah, Tidak Ada Serupiah Pun Diamankan

Menurutnya kasus ini sudah lama ditangani Kejaksaan Agung dan bahkan dengan sangat hati-hati.

Dirinya juga memahami penyelidikan dan penyidikan oleh Kejagung juga dilakukan dengan cermat karena rawan dengan tudingan politisasi.

Sehingga, jika salah menetapkan seseorang menjadi tersangka, bisa memunculkan tuduhan politisasi hukum.

Kejagung, kata dia, tidak akan menetapkan seseorang tersangka jika tidak memiliki minimal dua alat bukti yang cukup.

“Tapi jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum,” kata Mahfud MD.

Baca Juga :  Prabowo Terima Kehadiran Delapan Taipan di Istana Negara, Ada Apa?

“Jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan,” paparnya menambahkan.

Mahfud meminta seluruh pihak untuk percaya proses hukum yang sedang berjalan. Ia berjanji akan terus mencermati dan mengawal kasus ini.

“Jadi yakinlah dan tunggu saja kasus yang dihadapi Pak Plate. Sebagai Menko Pohukam saya akan terus mencermati dan mengawal, ” tutup Mahfud.

Baca Juga :  Pengacara Brigadir J Ditetapkan Tersangka, Begini Kronologi Perkara yang Menjeratnya

Diketahui, Kejagung menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.

Proyek tahun anggaran 2020-2022 ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 8 triliun.

Dalam kasus ini Kejagung sebelumnya telah lebih dulu menetapkan lima orang tersangka.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Kelompok Dubai, Berawal dari Arahan Presiden ke Kapolri

Aliansi.co,Jakarta- Bareskrim Polri membongkar dugaan sindikat penambangan emas ilegal yang hasilnya diolah di Jakarta sebelum diduga diselundupkan ke luar negeri. Salah satu jaringan yang terungkap...

Subuh Sebelum Kampung Bahari Digerebek BNN, Warga Ungkap Fenomena Ojol Ganteng

Aliansi.co,Jakarta- Ada fenomena tak biasa yang dirasakan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelum kawasan tersebut digerebek aparat pada Kamis (13/8/2026) pagi. Sejak waktu...

Drama Penangkapan Bos Gendut dan Kaki Tangan Gembong Narkoba Kampung Bahari

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap operasi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Sejak subuh, tim gabungan BNN...

BNN Gerebek Kampung Bahari, Mercon dan Petasan Warnai Penangkapan Gembong Narkoba Bos Gendut

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Operasi tersebut sempat diwarnai perlawanan dari dalam permukiman...

Heboh Temuan Ratusan Senjata Api di Sekolah, Ternyata Senapan Angin

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait temuan 996 benda menyerupai senjata api di salah satu yayasan sekolah di Jakarta Selatan. Dari hasil pendalaman, hampir...