Aliansi.co, Jakarta- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang ditempuh mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi .
Pria yang akrab disapa Bang Pepen itu tetap divonis 12 tahun penjara.
Putusan tertuang pada Nomor 1899 K/Pid.Sus/2023.
Kasasi diputus oleh Ketua Majelis Soesilo pada Rabu (24/5/2023).
“Amar putusan, tolak kasasi terdakwa dan penuntut umum (PU),” tulis amar putusan tersebut dikutip dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat (26/5/2023).
Dalam amar putusan tersebut juga dimuat perbaikan yaitu mengenai barang bukti dan pencabutan hak politik Rahmat Effendi yang menjadi tiga tahun.
Pada tingkat banding dengan nomor putusan 48/PID.TPK/2022/PT BDG, hak politik Pepen dicabut selama lima tahun.
“Pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun terhitung terpidana selesai menjalani pidana pokoknya,” tulis keterangan itu.
Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memperberat vonis mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen menjadi 12 tahun penjara.
Putusan ini lebih berat dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung yang hanya 10 tahun.
Kendati demikian, Hakim Pengadilan Tinggi belum menerapkan pembebanan uang pengganti terhadap Rahmat Effendi.
Atas dasar itu, KPK mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).