Selasa, Oktober 6, 2026

Ternyata, Ini Maksud Larangan Bukber yang Ditujukan Jokowi kepada Menteri hingga Wali Kota

WIB

Aliansi.co, Jakarta– Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan angkat bicara terkait larangan mengadakan kegiatan buka puasa bersama (bukber) yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju dan para kepala lembaga hingga Wali Kota.

Dia menyebut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta untuk tidak meniadakan kegiatan bukber selama Ramadhan 2023 itu, bermaksud untuk membantu ekonomi masyarakat yang tidak mampu.

Jokowi ingin agar dana kegiatan bukber diberikan kepada masyarakat.

“Semua pejabat, saya, Pak Mentan, enggak boleh buka puasa bareng, maksudnya kalau ada anggaran, anggarannya itu dipakai untuk memberi bantuan kepada masyarakat yang lebih perlu,” kata Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (24/3).

Baca Juga :  Kilang Minyak Kebakaran Lagi, DPR Suarakan Audit hingga Ganti Pejabat Pertamina

Zulhas sapaan Zulkifli Hasan mengatakan, pejabat negara yang mengadakan buka puasa bersama, hanya para tamu dan undangan saja yang menikmati hidangan atau makanan.

Karena tamu undangannya juga merupakan pejabat negara.

“Kalau makan bareng, buka bareng, yang makan kita-kita juga,” jelas Ketua Umum PAN ini.

Karena itu, lanjutnya, Presiden Jokowi, ingin jika anggaran tersebut dialihkan untuk memberikan sembako atau bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan di berbagai daerah.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Turun Selidiki Praktik Curang Distribusi Minyakita, Tiga Perusahaan Ini Diduga Terlibat

“Kalau anggaran itu yang di kabupaten, di kota, di provinsi, yang di kementerian, anggaran itu bisa diberikan sembako kepada masyarakat agar lebih bermanfaat,” ujarnya.

Sebelumnya beredar surat tertanggal 21 Maret 2023 dengan kop Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia, yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.

Surat itu berisi arahan Presiden Joko Widodo yang berisi tiga poin yakni:

  1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
  2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan.
  3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Baca Juga :  Laba Tahun Berjalan PEHA Meningkat Signifikan hingga 143 Persen

Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden sebagai laporan.

Lalu, Pramono mengklarifikasi bahwa surat tersebut ditujukan hanya kepada para menteri/pejabat pemerintahan dan tidak berlaku bagi masyarakat umum.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...