Aliansi.co, Jakarta – Ombudsman RI membuka Posko Pengaduan Daring untuk mengawasi pelayanan pendaftaran dan penerbitan sertifikat halal, termasuk dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusannya.
Posko ini dibuka selama periode Oktober hingga Desember 2026 untuk membantu masyarakat dan pelaku usaha melaporkan kendala pelayanan sertifikasi halal.
Pembukaan posko tersebut dilakukan menjelang batas waktu kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.
Anggota Ombudsman RI Maneger Nasution mengatakan, sertifikasi halal merupakan bagian dari pemenuhan hak masyarakat sehingga prosesnya harus memberikan kepastian dan tidak mempersulit pelaku usaha.
“Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa produk yang dikonsumsi dan digunakan telah memenuhi ketentuan jaminan produk halal. Oleh karena itu, proses sertifikasi harus dilaksanakan secara cepat, mudah, transparan, serta tidak menyulitkan pelaku usaha maupun masyarakat,” ujar Maneger dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/10/2026).
Menurut Maneger, pembukaan posko pengaduan merupakan tindak lanjut kesepakatan antara Ombudsman RI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk mempercepat penyelesaian pengaduan masyarakat terkait pelayanan sertifikasi halal.
Melalui posko tersebut, Ombudsman ingin memastikan masyarakat dan pelaku usaha memperoleh akses pelayanan yang jelas, transparan, serta memiliki kepastian penyelesaian.
“Kehadiran Ombudsman RI adalah untuk memastikan proses sertifikasi halal berjalan tanpa kendala pelayanan,” katanya.
Adapun laporan yang dapat disampaikan masyarakat meliputi ketidakjelasan informasi mengenai persyaratan dan prosedur sertifikasi, kendala pendaftaran, hingga gangguan pada aplikasi SIHALAL.
Masyarakat juga dapat melaporkan kesulitan mengakses layanan pendampingan serta dugaan permintaan uang atau imbalan di luar ketentuan dalam proses pendaftaran maupun penerbitan sertifikat halal.
Ombudsman RI mendorong agar setiap pengaduan yang masuk dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat oleh instansi terkait sesuai kewenangannya.
Untuk memperkuat koordinasi dan mempercepat penanganan laporan, Ombudsman akan menindaklanjuti pengaduan melalui mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO).
Masyarakat dan pelaku usaha yang mengalami kendala dapat menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp Keasistenan Utama VII di nomor 0811-909-3737 atau melalui email [email protected].
Maneger mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kendala pelayanan maupun dugaan maladministrasi selama proses sertifikasi halal.
Ia berharap keberadaan posko tersebut dapat mendorong pelayanan yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan pengaduan apabila ditemukan kendala atau dugaan maladministrasi. Pelayanan publik yang berkualitas dan baik adalah hak masyarakat, dan memastikan hak itu terpenuhi adalah tanggung jawab negara, khususnya pemerintah,” pungkasnya.
