Sabtu, Oktober 3, 2026

Jokowi Teken Perpres Manajemen Risiko Pembangunan Nasional, 4 Menko Ditunjuk jadi Komite

WIB

Aliansi.co,Jakarta-Pesiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN).

Guna memastikan Perpres MPRN berjalan, Jokowi menunjuk 10 menteri di Kabinet Indonesia Maju menjadi komite pengarah dan perencanaan.

“Komite ini bertugas menetapkan kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan jenis risiko tertentu yang dikategorikan sebagai lintas sektor untuk dapat disusun petunjuk teknis MRPN lintas sektor, menetapkan kerangka kerja MRPN lintas sektor, hingga melakukan pemantauan dan pengawasan atas penyelenggaraan MRPN tersebut, ” bunyi salinan Perpres Nomor 39 Tahun 2023 dikutip, Minggu (18/6/2023).

Baca Juga :  Kala Anies dan Partai Pendukung Gelisah soal Cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024

Adapun sebagai komite pengarah terdiri dari 4 menteri koordinator (Menko).

Sebagai ketua adalah Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Sedangkan sebagai komite perencanaan ada 6 menteri.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa ditunjuk sebagai Ketua.

Jabatan Wakil Ketua 1 diduduki oleh Menteri Keuangan dan Wakil Ketua 2 Menteri Dalam Negeri.

Duduk sebagai anggota komite antara lain Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga :  Sah, MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Diturunkan jadi 35 Tahun

Dituliskan, Manajemen Risiko Pembangunan Nasional adalah kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas MRPN sehubungan dengan adanya risiko pembangunan nasional.

“Entitas MRPN adalah kementerian negara, lembaga, pemerintah daerah, pemerintah desa, badan usaha, dan badan lainnya,” tulis Perpres.

Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa entitas MRPN, yang terdiri dari kementerian hingga pemerintah desa itu memiliki tanggung jawab dalam mengelola risiko pada program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan dan jenis risiko tertentu yang bersifat lintas sektor.

Baca Juga :  Pejabat Baru Kabinet Indonesia Maju, Mentan dan KSAD Disumpah Jokowi di Istana Negara

Penerapan MRPN mencakup seluruh pengelolaan risiko dalam pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh entitas MRPN pengelola negara.

Pada Pasal 4, kemudian dijelaskan tiga tujuan diselenggarakannya MRPN. Salah satu tujuannya yaitu meningkatkan pencapaian sasaran pembangunan nasional.

“MRPN diselenggarakan dengan tujuan untuk; (a) meningkatkan pencapaian sasaran pembangunan nasional, (b) meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan negara, (c) meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern dan berkembangnya inovasi pelayanan publik,” demikian bunyi Pasal 4.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...