Aliansi.co, Jakarta– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembayaran Tagihan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.
Kemenaker menegaskan pembayaran THR bagi pekerja tidak boleh telat dan harus dibayar penuh oleh pengusaha pemberi kerja.
“THR (2023) tidak boleh dicicil,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, Sabtu, (25/3/2023).
Putri menegaskan, pembayaran THR bagi pekerja juga tidak boleh telat.
THR harus cair pada H-7 Lebaran atau tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
“(THR) Harus dibayarkan paling telat H-7 (hari raya Idul Fitri),” katanya
Putri mengatakan surat edaran tentang aturan pencairan THR tahun ini akan diumumkan pada hari Senin, 27 Maret 2023 besok.
“(SE THR) Insya Allah Senin,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diharuskan membayarkan THR kepada pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dimaksud.
Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga mengatur bahwa perusahaan akan mendapatkan sanksi denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan apabila terjadi keterlambatan pembayaran.