Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menyita sejumlah aset para tersangka dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang robot trading Net89.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya telah menyita sejumlah aset tersangka yang berada di Jakarta, Bandung, Surabaya, Batam, Riau dan Bali dengan nilai total tembus Rp 2 triliun
“Upaya paksa berupa penyitaan yang telah dilakukan oleh penyidik, baik barang bukti dan hasil kejahatan telah memperoleh hasil yaitu sebesar kurang lebih Rp 2 triliun,” kata Whisnu dalam keterangannya, Kamis (20/7/2023).
Namun Whisnu belum merinci apa saja aset baru yang telah dilakukan penyitaan itu.
Ia hanya menyebut, penelusuran masih terus dilakukan.
“Penyidik masih melakukan penelusuran aset lain,” ucapnya.
Adapun sejumlah aset yang telah disita dari salah satu tersangka, adalah headband yang dibeli dari Atta Halilintar senilai Rp 2,2 miliar.
Lalu, sepeda senilai Rp 777 juta, dan dua unit mobil masing-masing seharga Rp 2,7 miliar dan Rp 690 juta.