Sabtu, Oktober 3, 2026

Mulai Besok ASN DKI Diawasi Lewat Video Call, Jika Tak Disiplin Kembali Lagi WFO

WIB

Aliansi.co, Jakarta-  Kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 50 persen mulai diterapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta mulai Senin (21/8/2023).

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan agar para ASN yang bekerja dari rumah langsung diawasi oleh atasannya lewat video call.

“Pengawasannya gampang, jadi saya meminta kepada atasannya langsung untuk video call, tanya dia ada di mana? Kalau di rumah, rumahnya ada di mana?” kata Heru kepada wartawan di Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (20/8/2023).

Baca Juga :  Pj Gubernur DKI Cabut Perda Tentang Penataan Kepulauan Seribu, Dasarnya Apa?

Heru menjelaskan WFH ASN DKI diuji coba mulai Senin besok, yakni dari 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023, dengan skema 50 persen WFH dan 50 persen bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

WFH tak berlaku bagi ASN yang tugasnya bersinggungan dengan pelayanan publik, seperti pegawai di rumah sakit dan sekolah.

Heru mengatakan akan melapor ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) apabila uji coba WFH yang diterapkannya efektif mengurangi polusi udara di Jakarta.

Baca Juga :  Tinjau Proyek Pompa Kemang, Heru Budi: Mudah-mudahan Maret Selesai

Namun, jika ASN DKI justru menjadi tak disiplin dalam bekerja, dirinya akan kembali memberlakukan WFO.

“Kalau dalam kurun waktu tidak sampai 21 Oktober misalnya tidak efektif, karyawan atau ASN yang WFH di rumah tidak disiplin, ya saya kembalikan,” ucapnya.

Selain itu, ketika perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN 2023 di Ibu Kota pada 4-7 September, dirinya akan menambah persentase WFH menjadi 75 persen.

Baca Juga :  Peringati Hari Pahlawan, ASN Pemkot Jaksel Diajak Lanjutkan Semangat Juang di Era Modern

Kebijakan itu untuk mengurangi kemacetan selama KTT ASEAN di Jakarta.

Sekolah yang berada di wilayah pelaksanaan KTT ASEAN juga diberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Heru Budi melanjutkan, perusahaan swasta juga dapat memilih opsi WFH, meski tidak wajib, demi membantu menjaga kualitas udara dan mengatasi kemacetan Jakarta.

“Mereka berbisnis dan usahanya supaya maju harus kami perhatikan, semuanya sudah dewasa untuk mengatur masing-masing,” tandasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...