Aliansi.co, Jakarta- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima banyak laporan terkait kasus perselingkuhan yang melibatkan ASN.
Selama 2020-2023, KASN menerima total 172 laporan kasus perselingkuhan.
Angka tersebut melonjak bila diakumulasi dengan laporan yang diterima Biro SDM dan Kepegawaian Daerah dalam periode yang sama.
“Berdasarkan data 2021-2023 kasus perselingkuhan ada 172 kasus. Perselingkuhan yang dimaksud baik yang dilakukan sesama ASN maupun ASN dengan warga masyarakat, ” kata Kepala KASN Agus Pramusinto dalam webinar bertema Perselingkuhan ASN yang dilansir dari kanal YouTube KASN, Rabu (30/8/2023).
Agus mengatakan kasus perselingkuhan merupakan racun bagi ASN yang akan membawa sederet dampak buruk.
Dampaknya antara lain, merusak integritas, moral, kinerja, reputasi dan karier ASN.
Selain itu, dia mengatakan perselingkuhan juga akan mengancam keutuhan rumah tangga ASN, serta merusak nama baik instansi.
Dari ratusan aduan kasus yang diterima KASN, Agus melihat bahwa tak sedikit korban yang dikadali atau di-PHP oleh pasangan selingkuhnya.
“Korban banyak yang mengalami dikadali dan penyiksaan oleh pasangan selingkuhnya,” ujar Agus.
Selain itu, kata Agus, korban juga mengalami siksaan di lingkungan tempatnya bekerja.
Siksaan itu karena omongannya tidak dipercaya oleh instansi tempatnya mengadu karena kurangnya bukti-bukti sebagai korban.
“Dan akibatnya adalah korban merasa ada kekhawatiran terkena mutasi ataupun dikucilkan oleh rekan-rekannya, ” tandas Agus.