Sabtu, Juli 4, 2026

Bawaslu Ingatkan Netralitas ASN, Kampanye dan Foto Bareng Caleg Bisa Dipenjara

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dampak pelanggaran netralitas yang berujung dijerat pidana penjara.

Sebab pada Pemilu 2019, beberapa pelanggaran netralitas ASN divonis pidana penjara oleh pengadilan.

Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan ada dua pintu masuk pelanggaran netralitas ASN yang bisa dijerat pidana penjara.

Dua hal itu yakni temuan pengawas, dan laporan masyarakat.

Baca Juga :  Polemik Batas Minimal Usia Capres-Cawapres, Begini Saran Yusril Ihza Mahendra

“Dua pintu masuk ini tertuang dalam Pasal 454 UU 7/2017 tentang Pemilu dan masa daluarsanya tujuh hari sejak diketahui dugaan pelanggaran tersebut,” kata Puadi dalam keterangan tertulisnya diterima, Selasa (30/5/2023).

Puadi pun menyampaikan beberapa contoh kasus pada pelanggaran netralitas ASN Pemilu 2019.

ASN tersebut didakwa melanggar netralitas karena menjadi moderator kampanye tatap muka caleg.

Baca Juga :  Setelah Gugat KPU, Partai Prima Akhirnya Lolos Verifikasi Administrasi Calon Peserta Pemilu 2024

Pengadilan memvonis 6 bulan penjara karena ASN tersebut turut aktif menjawab pertanyaan peserta kampanye, dan diakhiri dengan foto-foto bersama caleg.

“Terdakwa divonis penjara enam bulan masa percobaan satu tahun pidana denda enam juta subsider enam bulan kurungan,” paparnya.

Kasus selanjutnya yakni, turut serta dengan sengaja melanggar larangan kampanye di tempat pendidikan.

“Terdakwa divonis pidana penjara selama tiga bulan dan denda tiga juta, subsider satu bulan kurungan,” kata Puadi.

Baca Juga :  ASN Boleh WFH Usai Cuti Libur Lebaran, Kecuali Instansi Pelayanan Publik

Selain itu, Puadi juga turut mengimbau para ASN untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Menurutnya, pemberian like konten kampanye di media sosial juga termasuk sebagai justifikasi yang dampaknya bisa menjadi besar dalam bentuk dukungan.

“Jadi harus dilihat betul kalimat atau caption postingan,” tandasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...