Minggu, Oktober 4, 2026

Bareskrim Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Dugaan Hoax Putusan Sistem Pemilu

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri telah memeriksa 12 saksi dan ahli dalam kasus dugaan penyebaran hoaks sistem pemilu yang menyeret mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.

“Sampai saat ini 12 saksi, sudah termasuk ahli. Kalau ahli ini memang enggak bisa sekali aja, butuh beberapa kali,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam konferensi pers, Rabu (30/8/2023).

Saat ini, kata Adi, status kasus dugaan hoax putusan sistem pemilu oleh Mahkamah Konstitusi (MK) itu. naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga :  Jadi Tersangka Tambang Ilegal, Kakak Kandung Mantan Bupati Samosir Ditahan Bareskrim 

Namun untuk meyelesaikan kasus itu, penyidik masih membutuhkan pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli.

Adi menyatakan dalam pemanggilan sebelumnya terdapat saksi yang meminta pengunduran jadwal.

Jika sudah dilakukan pemeriksaan saksi dan ahli menyeluruh, maka akan dilakukan gelar perkara.

“Saya waktu itu janji 10 hari, tapi karena pemanggilan saksi itu ada yang meminta pengunduran jadwal, jadi sampai saat ini masih berproses,” ujarnya.

Baca Juga :  Ketua GRIB Jaya jadi Tersangka Pendudukan Lahan BMKG, Belum Lama Bebas dari Penjara 

Denny Indrayana sebelumnya dilaporkan oleh pengacara Andi Windo Wahidina.

Laporan itu diterima dengan nomor laporan LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023.

Denny diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Baca Juga :  TPN Ungkap Palti Hutabarat Pilih Dukung Ganjar-Mahfud Usai Tak Pro Jokowi

Laporan Andi Windo ini dibuat setelah Denny mengaku mendapatkan bocoran putusan MK soal sistem pemilu.

Dalam cuitannya, Denny menyebut MK telah memutuskan untuk menetapkan sistem tertutup di Pemilu 2024.

Saat ini pemilu di Indonesia menggunakan sistem pemilu terbuka yang memungkinkan masyarakat memilih nama calegnya.

Sedangkan dengan sistem tertutup, masyarakat hanya bisa memilih partai saja.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...