Selasa, Mei 19, 2026

Bareskrim Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Dugaan Hoax Putusan Sistem Pemilu

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri telah memeriksa 12 saksi dan ahli dalam kasus dugaan penyebaran hoaks sistem pemilu yang menyeret mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.

“Sampai saat ini 12 saksi, sudah termasuk ahli. Kalau ahli ini memang enggak bisa sekali aja, butuh beberapa kali,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam konferensi pers, Rabu (30/8/2023).

Saat ini, kata Adi, status kasus dugaan hoax putusan sistem pemilu oleh Mahkamah Konstitusi (MK) itu. naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga :  Jadi Tersangka Tambang Ilegal, Kakak Kandung Mantan Bupati Samosir Ditahan Bareskrim 

Namun untuk meyelesaikan kasus itu, penyidik masih membutuhkan pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli.

Adi menyatakan dalam pemanggilan sebelumnya terdapat saksi yang meminta pengunduran jadwal.

Jika sudah dilakukan pemeriksaan saksi dan ahli menyeluruh, maka akan dilakukan gelar perkara.

“Saya waktu itu janji 10 hari, tapi karena pemanggilan saksi itu ada yang meminta pengunduran jadwal, jadi sampai saat ini masih berproses,” ujarnya.

Baca Juga :  Sosok Mahasiswa UI Dibunuh Senior, Mahir Bahasa Rusia karena Punya Hobi Ini

Denny Indrayana sebelumnya dilaporkan oleh pengacara Andi Windo Wahidina.

Laporan itu diterima dengan nomor laporan LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023.

Denny diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Baca Juga :  Bantu Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur, Istri Komeng Terancam 7 Tahun Penjara

Laporan Andi Windo ini dibuat setelah Denny mengaku mendapatkan bocoran putusan MK soal sistem pemilu.

Dalam cuitannya, Denny menyebut MK telah memutuskan untuk menetapkan sistem tertutup di Pemilu 2024.

Saat ini pemilu di Indonesia menggunakan sistem pemilu terbuka yang memungkinkan masyarakat memilih nama calegnya.

Sedangkan dengan sistem tertutup, masyarakat hanya bisa memilih partai saja.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...