Kamis, April 16, 2026

Tilang Uji Emisi di Jakarta Digencarkan Selama 3 Bulan ke Depan, Waktu dan Lokasi Razia Rahasia

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan menggencarkan sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi selama 3 bulan ke depan.

Razia yang yang sudah dimulai per 1 September 2023 lalu, akan digelar satu kali dalam seminggu dan lokasinya berpindah-pindah.

“Jadi lokasinya tidak itu-itu saja, tapi berpindah-pindah. Kami berlakukan seminggu sekali selama tiga bulan ke depan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuwanto kepada wartawan, Senin (4/9/2023).

Baca Juga :  Dishub DKI Tutup Akses Menuju Kantor KPU Republik Indonesia, Ada Apa?

Razia pertama pekan lalu, digelar di lima lokasi yaitu Jalan Pemuda, Jakarta Timur; Jalan Industri Kemayoran, Jakarta Pusat; Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara; Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat; dan di Blok M Mal, Jakarta Selatan.

Asep mengatakan razia uji emisi akan digelar lagi dalam minggu ini.

Hanya saja, Asep merahasiakan lokasi dan waktu pelaksanaan razia yang akan dilakukan pada minggu ini.

Baca Juga :  Sindikat Perdagangan Orang Antar Provinsi Digulung Polisi, Big Boss dalam Pengejaran

“Saya tidak bisa saya sampaikan hari apa dan lokasinya di mana,” kata Asep.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan lokasi jalan yang jadi tempat razia setidaknya di area yang luas dan bisa menampung kendaraan guna menghindari macet saat uji emisi.

“Ada area yang memang dimungkinkan bisa menampung beberapa kendaraan pada saat uji emisi sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya,” ucap Latif.

Baca Juga :  Sanksi Tilang Uji Emisi Dihentikan, Polisi: Banyak Masyarakat yang Komplain

Adapun sanksi tilang bagi pelanggar uji emisi, yaitu yang belum melakukan uji emisi atau sudah tetapi tak lulus, sebesar Rp250 ribu untuk pengendara sepeda motor dan Rp500 ribu buat pengemudi mobil.

Denda itu sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 285 dan 286. Tahap awal penerapan sanksi tilang uji emisi digelar 1 September hingga 31 November 2023.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Peras Anggota DPR Rp 300 Juta, Empat KPK Gadungan Ditangkap di Jakbar

Aliansi.co, Jakarta-Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya menangkap empat orang terduga pelaku pemerasan yang menyasar anggota DPR RI. Para pelaku ditangkap...

DPR Soroti Kasus Videografer Karo Amsal Sitepu, Singgung Keadilan Substantif

Aliansi.co, Jakarta- Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, yang tengah...

Sosok Dua Terduga Pelaku Mutilasi dalam Freezer, Terungkap Usai Kabur ke Majalengka

Aliansi.co,Jakarta- Polisi akhirnya mengungkap identitas dua terduga pelaku dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi yang jasadnya ditemukan di dalam freezer di Kabupaten Bekasi. Keduanya diketahui sempat...

Pelarian Dua Pelaku Kasus Mayat dalam Freezer Berakhir di Majalengka

Aliansi.co, Jakarta- Pelarian dua pelaku kasus penemuan mayat dalam freezer di Kabupaten Bekasi akhirnya berakhir di Majalengka, Jawa Barat. Keduanya berhasil ditangkap oleh Tim Subdit...

Dilaporkan ke Polda, Dugaan Transaksi Fiktif Fasilitas Kredit di Medan Diadukan hingga OJK

Aliansi.co-Jakarta- PT Toba Surimi Industries (PT TSI) melaporkan dugaan penarikan dana fiktif senilai Rp124,4 miliar dari fasilitas kredit modal kerja (KMK) miliknya ke Polda...