Sabtu, Oktober 17, 2026

Tilang Uji Emisi di Jakarta Digencarkan Selama 3 Bulan ke Depan, Waktu dan Lokasi Razia Rahasia

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan menggencarkan sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi selama 3 bulan ke depan.

Razia yang yang sudah dimulai per 1 September 2023 lalu, akan digelar satu kali dalam seminggu dan lokasinya berpindah-pindah.

“Jadi lokasinya tidak itu-itu saja, tapi berpindah-pindah. Kami berlakukan seminggu sekali selama tiga bulan ke depan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuwanto kepada wartawan, Senin (4/9/2023).

Baca Juga :  Pemkot Jaksel Ultimatum Kafe Tutup Saluran Air, Akses Tak Berizin Terancam Dibongkar

Razia pertama pekan lalu, digelar di lima lokasi yaitu Jalan Pemuda, Jakarta Timur; Jalan Industri Kemayoran, Jakarta Pusat; Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara; Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat; dan di Blok M Mal, Jakarta Selatan.

Asep mengatakan razia uji emisi akan digelar lagi dalam minggu ini.

Hanya saja, Asep merahasiakan lokasi dan waktu pelaksanaan razia yang akan dilakukan pada minggu ini.

Baca Juga :  Duel dengan Tim Wali Kota, Heru Budi Buka Turnamen Voli Antar Pegawai dan BUMD DKI

“Saya tidak bisa saya sampaikan hari apa dan lokasinya di mana,” kata Asep.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan lokasi jalan yang jadi tempat razia setidaknya di area yang luas dan bisa menampung kendaraan guna menghindari macet saat uji emisi.

“Ada area yang memang dimungkinkan bisa menampung beberapa kendaraan pada saat uji emisi sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya,” ucap Latif.

Baca Juga :  Gegara Kondisi Keuangan, Program Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Dilakukan Bertahap

Adapun sanksi tilang bagi pelanggar uji emisi, yaitu yang belum melakukan uji emisi atau sudah tetapi tak lulus, sebesar Rp250 ribu untuk pengendara sepeda motor dan Rp500 ribu buat pengemudi mobil.

Denda itu sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 285 dan 286. Tahap awal penerapan sanksi tilang uji emisi digelar 1 September hingga 31 November 2023.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

BGN Buka Suara soal Penemuan Mayat di Dapur MBG

Aliansi.co,Jakarta- Badan Gizi Nasional (BGN) buka suara soal penemuan mayat yang dikaitkan dengan dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG). Hal itu disampaikan BGN menyusul beredarnya informasi...

Mutasi Besar-besaran Polri, Wakabaintelkam-Kakorlantas hingga Kapolda Berganti

Aliansi.co, Jakarta – Polri kembali melakukan mutasi besar-besaran terhadap 199 personel yang terdiri dari perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen). Sejumlah jabatan strategis mulai...

Polri Gerebek Dua Kampung Narkoba Legendaris Jakarta, 24 Orang Diamankan

Aliansi.co, Jakarta- Polri menggerebek dua kampung legendaris yang terkenal sebagai basis peredaran narkoba di Jakarta, yakni Kampung Ambon, Jakarta Barat, dan Kampung Boncos, Jumat...

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...