Senin, Juni 1, 2026

Tilang Uji Emisi di Jakarta Digencarkan Selama 3 Bulan ke Depan, Waktu dan Lokasi Razia Rahasia

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan menggencarkan sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi selama 3 bulan ke depan.

Razia yang yang sudah dimulai per 1 September 2023 lalu, akan digelar satu kali dalam seminggu dan lokasinya berpindah-pindah.

“Jadi lokasinya tidak itu-itu saja, tapi berpindah-pindah. Kami berlakukan seminggu sekali selama tiga bulan ke depan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuwanto kepada wartawan, Senin (4/9/2023).

Baca Juga :  Sanksi Tilang Uji Emisi Dihentikan, Polisi: Banyak Masyarakat yang Komplain

Razia pertama pekan lalu, digelar di lima lokasi yaitu Jalan Pemuda, Jakarta Timur; Jalan Industri Kemayoran, Jakarta Pusat; Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara; Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat; dan di Blok M Mal, Jakarta Selatan.

Asep mengatakan razia uji emisi akan digelar lagi dalam minggu ini.

Hanya saja, Asep merahasiakan lokasi dan waktu pelaksanaan razia yang akan dilakukan pada minggu ini.

Baca Juga :  Pelanggar Lalin di Jakarta Dikirim Notifikasi Tilang Elektronik Lewat WA-Email

“Saya tidak bisa saya sampaikan hari apa dan lokasinya di mana,” kata Asep.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan lokasi jalan yang jadi tempat razia setidaknya di area yang luas dan bisa menampung kendaraan guna menghindari macet saat uji emisi.

“Ada area yang memang dimungkinkan bisa menampung beberapa kendaraan pada saat uji emisi sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya,” ucap Latif.

Baca Juga :  Operasi Zebra di Seluruh Indonesia Mulai Hari Ini, Berikut Sasaran Pelanggaran dan Denda Maksimal Tilang

Adapun sanksi tilang bagi pelanggar uji emisi, yaitu yang belum melakukan uji emisi atau sudah tetapi tak lulus, sebesar Rp250 ribu untuk pengendara sepeda motor dan Rp500 ribu buat pengemudi mobil.

Denda itu sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 285 dan 286. Tahap awal penerapan sanksi tilang uji emisi digelar 1 September hingga 31 November 2023.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...