Minggu, Oktober 20, 2024

Buntut Imbauan Jalan Kaki, Gembong PDIP Tantang Sekda DKI Naik Angkutan Umum

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menantang Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono sekali-kali menggunakan transportasi umum ke Balai Kota DKI.

Tantangan itu disampaikan Gembong buntut terbitnya Instruksi Sekda DKI Nomor 66 Tahun 2023 tentang Upaya Percepatan Penurunan Tingkat Pencemaran Udara yang diteken pada 4 September 2023.

Di dalam instruksi tersebut, Sekda DKI Joko Agus memerintahkan seluruh wali kota hingga lurah di Jakarta agar mengimbau masyarakat untuk turut serta melakukan upaya percepatan penurunan tingkat pencemaran udara, di antaranya beralih ke transportasi umum dan gemar berjalan kaki.

Baca Juga :  Tim Hukum PDIP Polisikan Rocky Gerung, Bawa Tiga Bukti Fitnah Presiden Jokowi

Menurut Gembong alangkah baiknya jika Sekda Joko yang lebih dulu memberi contoh kepada masyarakat terkait penggunaan transportasi umum.

Kan warga perlu diberikan contoh. Saya kira akan jauh lebih dahsyat misalkan hari-hari tertentu Pak Sekda naik Transjakarta, atau wali kotanya juga ikut naik Transjakarta, ini contoh-contoh yang positif yang perlu diberikan oleh pejabat-pejabat Pemprov,” kata Gembong kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga :  Anies Baswedan Hadir di TPU Tanah Kusir, Ikuti Acara Pemakaman Gembong PDI-P

Memang, kata Gembong, memberikan contoh naik angkutan umum tidak mudah dilakukan oleh pejabat, mengingat pentingnya efisiensi waktu dan kepadatan agenda tugas.

Termasuk bagi Sekda Joko yang memiliki agenda padat sebagai perpanjangan tangan gubernur.

“Tapi harus kita mulai. Sepanjang kita ada kemauan yang kuat, Insya Allah kita mampu memberikan teladan yang baik kepada warga Jakarta,” ucap Gembong.

Menurut Gembong, warga Jakarta harus diakui termasuk pemalas dalam berjalan kaki.

Karenanya, kata Gembong, untuk membangun budaya jalan kaki perlu dibangun kesadaran dari sekarang sebagai salah satu upaya mengurangi polusi udara secara jangka panjang.

Baca Juga :  Main Game Online saat Rapat Paripurna, Cinta Mega Akhirnya Disanksi PDIP

Diketahui  Sekda DKI Joko Agus Setyono mengimbau warga Jakarta gemar berjalan kaki demi membantu upaya menekan polusi udara di Ibu Kota.

Imbauan itu disampaikan lewat Instruksi Sekda DKI Nomor 66 Tahun 2023 tentang Upaya Percepatan Penurunan Tingkat Pencemaran Udara yang diterbitkan pada 4 September 2023.

“Warga Jakarta diimbau menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta gemar berjalan kaki,” kata Joko di Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Polri Gelar Operasi Zebra 2024, Fokus Pelanggaran Lalin Seperti Ini

Aliansi.cco, Jakarta- Kepolisian Republik Indonesia melalui Korlantas Polri akan menggelar Operasi Zebra 2024. Operasi Zebra akan berlangsung pada 14 hingga 27 Oktober 2024. Kabagops Korlantas Polri,...

Kasus Kekerasan Gender Alami Peningkatan, Irwasum Singgung Peran Polwan

Aliansi.co, Jakarta- Angka kekerasan berbasis gender di Indonesia terus mengalami peningkatan. Dalam kurun waktu 1,5 tahun terakhir, tercatat sebanyak 1.915 kasus yang dilaporkan ke kepolisian. Hal...

Bobol Data BKN, Guru Honorer di Banyuwangi Raup Ribuan Dolar

Aliansi.co, Jakarta- Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap seorang guru honorer di Banyuwangi, Jawa Timur, atas dugaan tindak pidana ilegal akses ke sistem Badan...

Fokus Berlebihan, 3 Mantan Pejabat Ajukan Uji Materi UU Tipikor

Aliansi.co,Jakarta- Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, dan mantan Dirut Perindo, Syahril Japarin, serta mantan Koordinator Tim Environmental Issues Settlement PT Chevron, Kukuh Kertasafari,...

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang Rp 2,1 Trilun Hasil Bisnis Narkoba

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 2,1 triliun yang diduga dari hasil bisnis narkoba. Polri juga mengendus adanya dugaan...