Aliansi.co, Jakarta- Polisi membongkar rumah produksi film porno yang melibatkan selebgram hingga artis sebagai pemerannya.
Rumah produksi film yang berlokasi di Jakarta Selatan ini telah menyuguhkan 120 video porno kepada para pelanggannya.
“Jadi dalam menjaring calon pelanggannya, mereka mengunggah trailer beberapa judul film untuk promosi. Setelah promosi di berbagai platform media sosial, calon pelanggan akan mengakses tiga website yang dimaksud,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak melalui konferensi pers, dikutip Selasa (12/9/2023).
“Kemudian akan diarahkan untuk membayar dengan nomor rekening yang dilampirkan di dalam web. Lalu calon pelanggan diberikan username dan password untuk mengakses film-film dewasa yang dimaksud sesuai dengan paket yang dibeli,” sambung Ade.
Ade Safri mengungkapkan ada tiga website yang dikelola rumah produksi tersebut.
Antara lain https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/.
Video yang ditransmisikan ke website itu berdurasi 1 hingga 1,5 jam.
Adapun paket yang ditawarkan kepada member untuk berlangganan dalam website itu bervariasi.
Untuk paket satu hari, member harus membayar Rp50 ribu, 1 minggu bayar Rp150 ribu, 1 bulan Rp250 ribu, dan 1 tahun Rp500 ribu.
“Total, ada 10 ribu pengguna (member) yang telah bergabung dalam website itu,” kata Ade Safri.
Sejak beroperasi tahun 2022, kata Ade, rumah produksi film porno ini telah meraup keuntungan Rp 500 juta.
“Sejak melakukan aksi itu pada 2022 total keuntungan Rp500 juta, ” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Barang bukti yang kami sita dari tersangka, yakni 1 set alat syuting yang terdiri dari kamera, tripod, lensa, dan speaker,” kata dia.
“Lalu 5 buah hardisk dan 1 buah flashdisk, 5 buah handphone, 2 buah laptop, 2 buah PC komputer, dan 2 buah TV,” lanjut Ade Safri.